Digugat Perdata di PN Banyuwangi, Eko Wijiono Merasa Geli

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Eko Wijiono. (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Eko Wijiono ternyata juga masuk dalam daftar tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas pencemaran nama baik La Lati selaku penggugat.

Eko Wijiono masuk tergugat kedua setelah Sugiarto. Pasalnya Eko diduga telah menyebarluaskan, mendistribusikan atau mengirim salinan SP2HP kepada tergugat satu.



Baca Juga : Jabatan Kasatlantas Polresta Banyuwangi Bergeser, Kompol Fani Digantikan Kompol Rian

Pencemaran nama baik itu lantaran pernyataan tergugat pertama yang mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus video viral salam dari Banyuwangi. Padahal sebelumnya ia masih berstatus saksi.


Eko pun mendapatkan surat pemanggilan agar menghadiri sidang perkara perdata di PN Banyuwangi, yang akan diselenggarakan pada Rabu (20/4/2022) besok.


Dia mengatakan, sebagai pelapor perkara pidana video viral pria bertopi miring yang menyatakan Banyuwangi bebas jual dan minum miras itu, Eko merasa geli.


"Karena saya tahu, ternyata saya ikut digugat juga dalam perkara perdata di PN Banyuwangi seperti relaas panggilan dari pengadilan yang saya terima," ucap dia.


Eko mengaku kasihan dan menyayangkan kepada pihak penggugat. Menurut pandanganya, lebih baik penggugat fokus pada dalil gugatannya saja.


"Bukankan panggilan sidang perdata pada perkara Sugiarto, kan masih tahapan mediasi, saya kira tidak menghadiri sidang gugatan itu tidak merugikan penggugat, dalam perkara gugatan oleh saudara La Lati kepada Sugiarto," kata Eko.


Selain kasihan, Eko menyebut juga khawatir kepada penggugat. "Kalau mereka terlalu fokus pada hal-hal sepele semacam ini, jangan-jangan malah tidak bisa mempertahankan dalil-dalil gugatannya. Sehingga ini potensi gugatannya tidak dapat diterima nantinya," tuturnya.


Eko menyampaikan, menanggapi gugatan perdata yang ditujukan kepada dirinya sebagai tergugat. Dia mengaku kebingungan.


"Menurut saya gugatannya itu membingungkan. Tetapi saya tidak mau masuk ke pokok perkara. Sedikit pertimbangan saya, buat saya itu menggelikan dan menggelitik. Tapi tetap saya hormati, apa yang menjadi hak penggugat," pungkas Eko. (edi/qin)