Dinilai Coreng Nama Baik Perusahaan, Bank BPR Jatim Cabang Banyuwangi Somasi Seorang Nasabah

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum PT. BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Nanang Slamet saat menyerahkan surat somasi ke kuasa hukum nasabah.

BANYUWANGI - Bank BPR Jatim-Bank UMKM Jawa Timur Cabang Banyuwangi melayangkan surat somasi kepada seorang nasabah bernama Elly Suryaningsih.

Surat somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk peringatan agar tidak terus-terusan menyudutkan BPR Jatim Cabang Banyuwangi di media.

Hal itu dinilai merugikan nama baik BPR Jatim Cabang Banyuwangi. Padahal BPR Jatim tidak ada sangkut pautnya dengan kerugian yang dialami nasabah tersebut.


Baca Juga : Ratusan Santri dan Kader Banom Ikuti Liga Futsal Santri di Banyuwangi

Kuasa Hukum BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Nanang Slamet mengatakan, yang bersangkutan secara sepihak telah mengklaim bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Kerugian tersebut seolah-olah disebabkan karena tindakan BPR Jatim Cabang Banyuwangi. Berdasarkan fakta yang ada, Elly Suryaningsih menyetorkan dana tersebut secara tidak langsung kepada PT BPR Jatim Banyuwangi, melainkan melalui perantara oknum.

"Memang buku tabungan yang dimiliki nasabah tersebut secara fisik merupakan tabungan BPR Jatim Banyuwangi. Namun buku tabungan itu telah dimanipulasi oleh seorang oknum yang ada di BPR Jatim Banyuwangi," jelasnya.

Nanang mengatakan, oknum BPR Jatim Banyuwangi yang tidak bertanggungjawab tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat melalui surat keputusan nomor 006/KEP/DIR.Um/2022.

"Peristiwa ini juga diketahui oleh nasabah yang bersangkutan, Bahwa oknumnya bukanlah Bpr Jatim Banyuwangi, perlu diketahui bahwa korban tersebut melakukan transaksi dengan oknum diluar kantor" tegasnya.

Dari kejadian tersebut, PT BPR Jatim Banyuwangi memastikan bahwa atas nama Elly Suryaningsih bukan nasabah dari BPR Jatim Cabang Banyuwangi. "Kami tidak mempunyai hubungan hukum dengan yang bersangkutan," tegasnya lagi.

Nanang menambahkan, bahwa yang bersangkutan dengan melakukan pemberitaan publik mengklaim menderita kerugian dikarenakan oleh PT BPR Jatim Banyuwangi merupakan tindakan penyebaran berita bohong dan mencemarkan nama baik PT BPR Jatim Banyuwangi.

Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada Elly Suryaningsih untuk tidak lagi mencatut nama PT BPR Jatim Banyuwangi atas kerugian yang dialami di dalam seluruh bentuk pemberitaan publik mana pun.

"Kami imbau yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dalam bentuk pemberitaan publik bahwa  PT BPR Jatim Banyuwangi tidak terlibat dalam kerugian yang dideritanya," ucap Nanang.

Pihaknya juga meminta agar yang bersangkutan melakukan segala bentuk tindakan apa pun yang diperlukan untuk memulihkan nama baik  PT BPR Jatim Banyuwangi dalam jangka waktu sepekan.

BPR Jatim Banyuwangi juga meminta kepada Elly Suryaningsih untuk memperhatikan setiap poin yang tercantum dalam Surat Peringatan Pertama ini sebagai bentuk itikad baik dalam melaksanakan Perjanjian yang telah disepakati bersama.

"Bilamana tetap mengulangi, kami akan mengambil upaya hukum," tegas Nanang.