DPRD Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar Dua Raperda Inisiatif Dewan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : DPRD Banyuwangi saat menggelar paripurna penyampaian nota pengantar dua raperda inisiatif dewan, Kamis (4/8/2022).

Infobanyuwangi.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar sidang paripurna, Kamis (4/8/2022), dengan agenda penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.

Adapun dua Raperda inisiatif dewan itu, yang pertama adalah raperda tentang penanggulangan penyakit menular dan kedua raperda tentang pemberdayaan masyarakat nelayan. 



Baca Juga : Dua Raperda Disahkan di Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Turut dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, H Sugirah, Sekda Mujiono, jajaran SKPD, serta anggota dewan dari lintas fraksi.


"Jadi ini sesuai rangkaian tahapan pembentukan peraturan daerah (Perda) dari inisiatif DPRD, dan sesuai jadwal Banmus tadi adalah nota penjelasan dari Bapemperda," ucap Made, usai paripurna.


Made mengatakan, terkait raperda penanggulangan penyakit menular dewan ingin mengantisipasi agar penyakit menular tersebut bisa teratasi dengan baik dan sistematis.


"Karena penyakit menular kalau tidak diatur dalam Perda, ini juga bisa menjadi persoalan," tutur Politisi sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi ini.


Sedangkan terkait raperda pemberdayaan masyarakat nelayan, dewan juga ingin memperhatikan nasib mereka yang kemudian diatur dalam perda.


"Kemarin juga dampak Covid-19 begitu luar biasa, sehingga kita harus memproteksi nelayan agar lebih berdaya lagi," kata Made.


Sementara, lanjutnya, rapat paripurna akan dilanjutkan kembali pada Jumat (5/8/2022) besok dengan agenda jawaban Bupati Banyuwangi.


"Jadi besok kita menunggu tanggapan dari Bupati terhadap nota pengantar dua raperda inisiatif tersebut," tandas Made.