Dr Ermanto Beberkan Peran BPKN RI dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H, Komisioner dan Wakil Ketua Komisi IV Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Periode 2020-2023.
Oleh: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H

(Komisioner dan Wakil Ketua Komisi IV Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Periode 2020-2023)


Infobanyuwangi.co.id - Upaya pembangunan perlindungan konsumen saat ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika internasional dan dinamika nasional. Semua hal tersebut mempengaruhi dimensi hukum, kebijakan, kelembagaan, transaksi logistik, dan pengelolaan perlindungan konsumen. Di sektor jasa keuangan beberapa dinamika yang terjadi diantaranya perkembangan financial technology (fintech) memunculkan berbagai persoalan perlindungan konsumen diantaranya keamanan jaringan data dan informasi hingga yurisdiksi Perlindungan konsumen.

Perkembangan arus transaksi digital yang terjadi akibat pandemi COVID-19 khususnya di sektor jasa keuangan menciptakan berbagai tantangan dalam upaya perlindungan konsumen, diantaranya: (1) Penguatan kerjasama lintas batas, hal ini diperlukan untuk mengakomodir transaksi antar negara; (2) Penyesuaian kebijakan dengan perkembangan teknologi, hal ini demi menjaga kepercayaan konsumen dalam bertransaksi; (3) Penyelesaian sengketa secara online, untuk memfasilitasi transaksi digital serta lintas batas; (4) Perlindungan konsumen rentan, dalam hal melakukan transaksi secara digital.


Baca Juga : Terkait Gagal Ginjal Akut, BPKN RI: Hak Konsumen Indonesia Harus Tetap Dijaga dan Ditegakkan

Berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia Tahun 2022, Konsumen Indonesia berada pada indeks 53.23 atau berada dalam kategori Mampu. Artinya konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban mereka untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya. Namun demikian Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN RI) terus berupaya mengembangkan perlindungan konsumen untuk membawa konsumen Indonesia pada level Berdaya.


Dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia, BPKN RI melakukan beberapa strategi yang tertuang dalam Misi BPKN RI, yaitu:

1. Melakukan penelitan dan pengkajian guna memastikan kepastian hukum atas transaksi konsumen dan pelaku usaha, termasuk melalui pelaksanaan kebijakan yang mengedepankan prinsip perlindungan konsumen;

2. Memastikan ketersediaan akses data  dan informasi yang memadai baik untuk perencanaan, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan;

3. Memastikan dan memperluas akses pemulihan hak konsumen;

4. Memastikan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha untuk proaktif dalam upaya perlindungan konsumen, termasuk melalui kehadiran kelembagaan perlindungan konsumen yang berdaya guna.

Terkait dengan sektor jasa keuangan, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam bertransaksi di sektor jasa ini, diantaranya:


BPKN juga secara masif melakukan edukasi konsumen untuk meningkatkan literasi konsumen di sektor jasa keuangan melalui kegiatan sosialisasi edukasi, lomba video kreatif, BPKN Award dan Podcast Perlindungan konsumen. Dalam tugas menerima pengaduan, dalam 3 tahun terakhir sektor jasa keuangan menempati peringkat 3 (besar) pengaduan terbanyak di BPKN, pada tahun 2022, sektor keuangan menjadi sektor dengan pengaduan terbanyak, mencapai 396 pengaduan yang masuk ke BPKN didominasi perbankan dan asuransi.

Untuk mengoptimalkan fungsinya, BPKN melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai lembaga di dalam negeri seperti perguruan tinggi dan di luar negeri seperti lembaga konsumen di Korea, Inggris dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Peran BPKN dalam sektor jasa keuangan ini seperti penelitian untuk menghasilkan rekomendasi teknis, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, menerima dan mengelola pengaduan konsumen dan kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.