Dugaan Korupsi Mamin Fiktif BKPP Banyuwangi, Kejaksaan Tetapkan NH jadi Tersangka

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi mamin fiktif BKPP. (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kasus dugaan korupsi pencairan anggaran makan dan minum (mamin) fiktif di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi, memasuki babak baru.

Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup, akhirnya menetapkan seseorang berinisial NH menjadi tersangka.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, membenarkan bahwa sudah ada penetapan tersangka kasus dugaan korupsi mamin fiktif BKPP.


Baca Juga : Begini Cara Karang Taruna Kebaman Peringati Hari Sumpah Pemuda

"Benar hari ini Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi, menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi tersebut. Tersangka berinisial NH," bebernya, Jumat (28/10/2022).

Mardiyono menjelaskan, NH merupakan pejabat selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi.

"Langkah penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 260 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut Mardiyono menerangkan, tersangka yang merupakan pengguna anggaran, memerintahkan kepada pengelola keuangan di bawahnya untuk mencairkan anggaran makan dan minum beberapa kegiatan di BKPP Banyuwangi.

Uang yang dicairkan tersebut berasal dari anggaran tahun 2021. Meskipun, kata dia, tersangka mengetahui bahwa kegiatan-kegiatan itu tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan.

"Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 400 juta," cetusnya.

Modus tersangka, kata Mardiyono, memerintahkan stafnya untuk memproses pencairan anggaran fiktif sebanyak kurang lebih 27 kegiatan. Selanjutnya staf tersangka menghubungi sebanyak 4 penyedia barang jasa untuk dipinjam rekeningnya.

"Setelah uang masuk ke rekening 4 penyedia, selanjutnya staf tersangka menghubungi 4 penyedia agar segera menyetorkan uang yang cair tersebut kepada tersangka," jelasnya.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penetapan satu orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya calon tersangka-tersangka lain, apabila dalam pengembangan penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain," pungkasnya.