Edarkan Pil Trex, Pemuda di Banyuwangi Dicokok Polisi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

Infobanyuwangi.co.id - Pemuda Andiyantoro alias Temon (34) asal Desa Kedungwungu Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi diduga melakukan peredaran narkoba pil koplo jenis trihexypenidyl di wilayah Polsek Tegaldlimo.

Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengungkapkan peredaran pil farmasi tanpa izin edar, berdasar laporan warga masyarakat sekitar lokasi penangkapan dilakukan di Dusun Sumberluhur Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi.

Info itu ditindaklanjuti penyelidikan. Hasilnya terbukti, benar dan segera dilakukan penangkapan. 


Baca Juga : Manajemen Persewangi Diminta Segera Lunasi Gaji Pemain

Penangkapan pengedar pil koplo jenis trex pada, Selasa, 10 Mei 2022.

"Turut disita alat barang bukti seperti Pil Trihexyphenidyl dari saksi 283 butir, dan dari tersangka 7 butir pil yang sama uang tunai sebesar seratus ribu dan satu unit handphone bermerk samsung,"ungkap Bambang, Kamis (12/5/2022).

Menurut Bambang, keberadaan tersangka Andiyantoro alias Temon sedang diamati tim polisi yang saat itu pelaku sedang melakukan transaksi jual beli pil koplo jenis trex ke Arjun Wijaksana asal Desa Genteng.

"Tim yang saat itu berada di sekitar lokasi tidak dicurigai pelaku. Sehingga pelaku dengan mudah ditangkap,"kata Bambang.

Atas perbuatannya, Andiyantoro alias Temon diancam pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.