Infobanyuwangi.co.id- Masih ingat perseteruan dua kubu perguruan pencak silat PSHT dan Pagar Nusa di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, pada Maret 2022 lalu. Kini kasusnya sampai pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Rabu (5/10/2022).
Dalam sidang tersebut, tampak ratusan pendekar Pagar Nusa dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, menunggu di luar gedung PN Banyuwangi. Mereka menanti hasil putusan dari pengadilan atas empat orang rekannya yang sedang tersandung hukum.
Empat terdakwa dari anggota Pagar Nusa itu, baru saja diputus oleh majelis hakim. Mereka adalah UK, EM, MAK dan PF. Dalam amar putusan saat persidangan, tiga terdakwa divonis 2 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa berinisial PF divonis 1 tahun penjara.
Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum, yang menyebabkan kematian dari pihak PSHT. UK, EM, MAK melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sedangkan PF melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Agus Pancara dengan anggota Ikomang Didiek Prayoga dan Yustisiana, terhadap empat orang terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Putusan ini murni tidak ada intervensi, tidak ada intimidasi, tidak ada pengaruh kepada Pengadilan. Jadi ini murni sudah sesuai fakta hukum," ucap Majelis Hakim Agus Pancara.
Menurut Agus, amar putusan yang dibacakan majelis hakim kepada empat terdakwa, sudah sesuai dengan standar hukum pembuktian yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.
Keempat terdakwa divonis ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya UK, EM, MAK dituntut 4 tahun penjara olah JPU, sedangkan PF dituntut dua tahun penjara.
"Satu terdakwa PF sudah diputus pada Senin kemarin dengan vonis satu tahun dari tuntutan jaksa dua tahun. Sedangkan tiga terdakwa sudah kita beri keringanan, kita putus dua tahun. Jadi putusan itu murni obyektif, sesuai fakta," cetus Agus.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, dalam sidang putusan tersebut ternyata ada dua terdakwa yang belum menerima. Mereka adalah UK dan EM. Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya agar mengajukan banding.
"Bahwasanya apabila ada terdakwa ataupun kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan ini, nanti bisa menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari dari tanggal diputuskan," pungkasnya.
Sebagai informasi, total ada enam terdakwa dari Pagar Nusa dalam kasus tersebut. Dua terdakwa berinisial SDNI dan HSAM telah diputus sebelumnya oleh PN Banyuwangi pada Juli 2022.
SDNI divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, sedangkan HSAL divonis hukuman 1 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 351 KUHP.