BANYUWANGI – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi mendesak RSUD Blambangan membuka secara transparan seluruh dasar penetapan biaya layanan ambulans yang dibebankan kepada masyarakat. Desakan tersebut muncul setelah GMNI menerima informasi beserta dokumen pembayaran layanan ambulans yang dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penarifan.
Menurut GMNI, sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, setiap pungutan atau biaya pelayanan publik wajib didasarkan pada regulasi yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan mengenai komponen biaya, dasar hukum, hingga mekanisme perhitungan tarif dinilai merupakan hak publik yang tidak boleh diabaikan.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Vingky Dwi Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menggiring opini ataupun menghakimi RSUD Blambangan. Namun, apabila masyarakat dikenakan biaya atas suatu layanan, maka masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara utuh mengenai dasar penetapan biaya tersebut.
"Persoalan yang kami soroti bukan semata-mata ada atau tidaknya biaya ambulans. Yang menjadi perhatian adalah apakah dasar hukumnya jelas, bagaimana mekanisme perhitungan tarifnya, siapa yang menetapkannya, serta apakah seluruh informasi itu telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Pelayanan publik harus berdiri di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegas Vingky.
GMNI menilai keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pelayanan publik yang baik. Minimnya penjelasan mengenai dasar penarifan berpotensi menimbulkan pertanyaan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan milik pemerintah.
Sebagai langkah awal, GMNI Banyuwangi akan melayangkan surat resmi kepada manajemen RSUD Blambangan untuk meminta klarifikasi sekaligus keterbukaan informasi mengenai kebijakan layanan ambulans. Surat tersebut akan meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tarif, standar operasional pelayanan, mekanisme perhitungan biaya, serta regulasi yang menjadi landasan pemberlakuannya.
GMNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap pelayanan publik dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
"Kami berharap pihak RSUD Blambangan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila dalam waktu yang patut tidak terdapat klarifikasi yang memadai, kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh keterbukaan informasi. Tujuan kami sederhana, yaitu memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat," pungkas Vingky