Kasus Deposito Nasabah Raib, BPR Jatim Cabang Banyuwangi Tunjuk Kuasa Hukum

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kantor BPR Jatim Cabang Banyuwangi.

Infobanyuwangi.co.id- PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Cabang Banyuwangi, menanggapi serius dugaan sejumlah uang deposito nasabah raib.

Pimpinan BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Lulut Evi Rasdiati menegaskan jika isu miring yang beredar terkait dugaan uang deposito nasabah raib, itu tidak benar adanya.



Baca Juga : BPR Jatim Cabang Banyuwangi Tegaskan Tak Ada Uang Deposito Nasabah yang Raib

Sehingga, mengantisipasi persoalan yang tidak diinginkan ke depan, BPR Jatim Cabang Banyuwangi telah menunjuk tim kuasa hukum.


"Kami akan mengambil upaya hukum terhadap pihak-pihak yang merugikan BPR Jatim. Kami sudah menunjuk kuasa hukum atas persoalan ini," ujarnya.


Evi mengatakan, dugaan adanya korban atas nama inisial S yang depositonya raib dengan nominal Rp 50 juta di BPR Jatim Cabang Banyuwangi, dapat dipastikan itu tidak ada.


"Setelah kita lakukan pengecekan atas nama S dengan nominal Rp 50 juta, itu tidak ada," tegas Evi, Senin (13/2/2023).


Sejauh ini, lanjutnya, juga tidak ada satupun laporan atau komplain deposito nasabah yang raib ke BPR Jatim Cabang Banyuwangi.


"Artinya tidak ada nasabah yang kami rugikan," tegas wanita yang bertanggungjawab terhadap seluruh operasional di BPR Jatim Cabang Banyuwangi ini.