Kebijakan Berubah, Penumpang Transportasi Udara dan Laut di Banyuwangi Meningkat

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kondisi Bandara Internasional Banyuwangi, Rabu (9/3/2022). (Infobanyuwangi.co id)

Infobanyuwangi.co.id- Para penumpang yang menggunakan transportasi udara dan laut di Kabupaten Banyuwangi mengalami peningkatan usai pemerintah telah resmi menghapus persyaratan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR bagi perjalanan domestik darat, laut dan udara pada Rabu (9/3/2022).

Pasca penetapan yang dilakukan pemerintah. Para penumpang yang menggunakan transportasi udara di Bandara Internasional Banyuwangi mengalami peningkatan sebanyak 5 persen di hari pertama. 



Baca Juga : Ketua IPSI Minta Perselisihan Dua Perguruan Silat Diselesaikan dengan Damai

Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Banyuwangi Indrawansyah mengatakan lonjakan penumpang di hari pertama begitu dirasakan dibandingkan sebelumnya. Sehingga pihaknya menyambut baik kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.


"Mulai hari ini saja, penerbangan kami sudah mulai meningkat, dengan harapan nanti dengan hal ini airline pun akan menambah penerbangan," jelasnya.


Indrawansyah menambahkan, sejumlah flight juga sempat terisi penuh dan hampir mendekati 100 persen. Sehingga hal ini berdampak baik bagi kemajuan sektor transportasi udara bagi masyarakat. 


"Kedepannya semoga airline yang sebelumnya slotnya sudah ada di Bandara Banyuwangi, akan mengisi kembali slot-slot yang sudah tersedia dan mengisi kembali penerbangan," ungkapnya.


Sementara itu Manager PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi Marsadik mengatakan perjalanan domestik laut melalui Pelabuhan Ketapang Banyuwangi hingga hari ini belum mengalami peningkatan, dan diperkirakan akan mulai meningkat dalam seminggu kedepan.


"Untuk saat ini masih belum ada peningkatan jumlah penumpang, tapi kemungkinan dalam seminggu kedepan mulai ada peningkatan," jelasnya.


Hal ini terjadi sejak diberlakukan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 tahun 2022, yang mengalami perubahan tentang penetapan kebijakan terkait persyaratan tes antigen maupun PCR yang sudah tidak berlaku bagi masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi dosis 2 hingga booster. Adapun bagi yang masih mengikuti dosis 1 tetap wajib mengikuti tes Covid-19 sesuai ketentuan yang ada. (rif/qin)