Kemenhub: Negara Rugi Rp 43 Triliun Tiap Tahun Karena Truk ODOL

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi secara simbolis melakukan normalisasi truk ODOL di Kabupaten Banyuwangi, Senin (7/2) kemarin. (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebut, keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) memberikan dampak cukup besar di sejumlah sektor.

Keberadaan truk ODOL ini, kata dia, selain kerap menimbulkan kecelakaan, juga membuat negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya, karena kerusakan jalan akibat truk kelebihan muatan tersebut.



Baca Juga : Permainan Rapid Test Antigen Masih Marak, Menhub Berencana Kirim Surat ke Polri

"Kami merasakan dampak dari truk yang overloading ini, terutama kerusakan jalan sangat parah sekali. Pak Menteri PU menyampaikan bahwa Rp 43 triliunan satu tahun kerusakan jalan akibat kendaraan ini," ungkap Budi saat kunjungan kerja di Banyuwangi, Senin (7/2) kemarin.


Selain itu, lanjut Budi, berdasarkan data dari Korlantas Polri, dalam kurun waktu satu bulan saja, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dalam satu ruas jalan tol sekitar 60-70 km, tercatat ada peristiwa 27 kecelakaan akibat truk ODOL.


"Karena disana truk ODOL kecepatannya tidak maksimal. Kecepatan antara kendaraan kecil dan besar terlampau tinggi, makanya banyak yang ditabrak dari belakang," ungkapnya.


Karena banyak kerugian akibat truk ODOL tersebut, Kemenhub gencar melakukan pemberantasan. Salah satunya dilakukan di Banyuwangi. Kendaraan truk yang kelebihan kapasitas dilakukan normalisasi di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi.


Budi mengatakan, upaya tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah mewujudkan program Zero ODOL di tahun 2023 mendatang. "Beberapa upaya untuk menuju Zero ODOL pada 2023 pun sudah dilakukan, diantaranya, normalisasi, transfer muatan, hingga pemberian sanksi," katanya.


Budi menegaskan, kendaraan ODOL melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penindakan dengan pasal ini, dalam berkas perkara, dendanya bisa mencapai Rp 25 juta," jelasnya.


Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari seluruh pihak dalam rangka mensukseskan program Zero ODOL yang mulai berlaku pada 2023 mendatang.


"Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan, dan dukungan dari semua pihak, baik dari Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, asosiasi pengemudi maupun asosiasi operator kendaraan ini dapat mewujudkan Indonesia bebas ODOL mulai 2023," imbuhnya


Budi juga mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memerangi ODOL. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait kendaraan ODOL, yang didalamnya mengatur soal kendaran ODOL tidak akan lolos uji apabila tidak sesuai standar.


"Ini sejalan dengan yang kita lakukan saat ini. Untuk semua uji berkala di seluruh Indonesia, kita sedang perbaiki tata cara, tata kelola uji berkala, upaya pengoperasian jembatan timbang, hingga perbaikan SDM. Kita lakukan bertahap, kita masih punya sisa waktu sekitar sepuluh bulan dalam mewujudkan program Zero ODOL," tutupnya. (rif/qin)