Infobanyuwangi.co.id- Polresta Banyuwangi menetapkan dua orang jadi tersangka diduga menerbitkan surat hasil rapid test antigen tanpa melalui pemeriksaan.
Penetapan dua tersangka ini setelah polisi melakukan penggerebekan di sebuah klinik layanan rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang pada Kamis (3/2) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan dua tersangka. Keduanya mengaku yang telah mengeluarkan surat rapid tanpa melakukan pemeriksaan atau tes," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/2).
Masih Nasrun, dari pengakuan kedua pelaku, baru kali ini mereka mengeluarkan surat rapid tanpa tes tanpa melalui pemeriksaan tersebut.
"Dari pengakuan baru kali ini katanya melakukan perbuatan tersebut, dengan sasaran orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali," jelas Nasrun.
Nasrun menambahkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan oleh kepolisian setempat.
"Keduanya sudah kita tahan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 dan 268 KUHP," pungkas Nasrun. (rif/qin)