Banyuwangi - Kuasa Hukum PT. BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Nanang Slamet, memberi jawaban menohok atas kabar miring dugaan raibnya sejumlah uang deposito maupun tabungan nasabah.
Menurut Nanang, kabar itu tidak benar adanya. Sebab kliennya yakni BPR Jatim Cabang Banyuwangi tidak ada hubungan dengan korban yang mengaku uangnya raib.
"Kami telah melakukan pengecekan secara system, dipastikan tidak ada satupun uang deposito maupun tabungan nasabah yang hilang, dengan demikian kami tidak pernah ada hubungan hukum terhadap pihak-pihak yang mengaku nasabah atas persoalan tersebut," kata dia, Selasa (14/2/2023).
Nanang mengimbau, kepada pihak- pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut nama BPR Jatim untuk segera mengambil upaya hukum.
"Kami akan mendukung sepenuhnya agar ada titik terang atas perkara ini, karena terus terang kami juga merasa dirugikan," imbuhnya.
Selain itu, Nanang juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat tuduhan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Mari kita junjung asas praduga tidak bersalah, kami mengingatkan kepada masyarakat jika memang merasa dirugikan jangan terburu-buru melakukan tuduhan, apalagi disampaikan melalui media elektronik karena hal itu berpotensi mendapatkan risiko hukum," tutupnya.