Kuasa Hukum BPR Jatim : Tuduhan Korban Uang Raib Salah Sasaran

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Cabang Banyuwangi, Nanang Slamet.

Infobanyuwangi.co.id - Perkara dugaan raibnya sejumlah uang deposito maupun tabungan nasabah BPR Jatim Cabang Banyuwangi terus mencuat.Kuasa Hukum PT BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Nanang Slamet menilai korban salah sasaran bila menuding BPR Jatim.

Sebab, kliennya tidak ada hubungan hukum dengan korban yang mengaku uangnya raib.

"Kami telah cek di sistem, kami pastikan tidak ada satupun uang deposito maupun tabungan nasabah yang hilang. Jadi salah sasaran bila perkara itu dituduhkan kepada klien kami," kata Nanang, Selasa (14/2/2023).

Nanang mengimbau, kepada pihak- pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut nama BPR Jatim untuk segera mengambil upaya hukum.

"Kami akan mendukung sepenuhnya agar ada titik terang atas perkara ini, karena terus terang kami juga merasa dirugikan," imbuhnya.

Selain itu, Nanang juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat tuduhan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Mari kita junjung asas praduga tidak bersalah, kami mengingatkan kepada masyarakat jika memang merasa dirugikan jangan terburu-buru melakukan tuduhan, apalagi disampaikan melalui media elektronik karena hal itu berpotensi mendapatkan risiko hukum," tutupnya.