Kuasa Hukum Regita Sayangkan Umpatan Tak Pantas dari Oknum Pegawai ASN Pendidik di Banyuwangi

$rows[judul]

BANYUWANGI — Kuasa Hukum Regita Septiriani Pramesti, Rozakki Muhtar, S.H., menyayangkan adanya dugaan ucapan bernada penghinaan dan pelecehan yang dialami kliennya. Peristiwa tersebut telah dituangkan dalam aduan kepada Kepolisian Resor Kota Banyuwangi pada 7 September 2026.

Dalam aduan tersebut dijelaskan, Regita sehari-hari berjualan martabak dan terang bulan di sekitar Jalan Kepiting, Banyuwangi. Saat menjalankan aktivitas berjualan, Regita mengaku secara tiba-tiba dimaki dan dihina oleh pihak yang diadukan dengan ucapan yang dianggap merendahkan kehormatan dan martabatnya.

Rozakki mengatakan, penggunaan umpatan tersebut patut disayangkan, terlebih apabila benar dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai pegawai ASN di lingkungan pendidikan. Menurutnya, status sebagai aparatur sekaligus tenaga pendidik semestinya menjadi alasan untuk menjaga tutur kata dan memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat.


Baca Juga : Tips Memilih Restoran Jepang Sesuai Jenis Hidangan yang Diinginkan

“Kami sangat menyayangkan adanya ucapan seperti itu. Perbedaan persoalan atau persoalan pribadi sekalipun seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengeluarkan kata-kata yang merendahkan kehormatan seseorang,” ujar Rozakki dalam keterangannya.

Dalam aduan tersebut, pihaknya menduga ucapan yang disampaikan secara langsung kepada Regita dapat dinilai sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhadap penggunaan kata tertentu yang dinilai bernuansa seksual, pihak pelapor juga meminta kepolisian menilai konteks keseluruhan kejadian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelecehan seksual nonfisik berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memeriksa perkara ini secara objektif. Kami berharap seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi maupun bukti yang berkaitan, dapat diperiksa secara transparan sehingga persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak,” tegas Rozakki. Dalam aduannya, Kuasa Hukum juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa pihak yang diadukan serta menindaklanjuti perkara apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.