Kuasa Hukum Terdakwa Pagar Nusa Banyuwangi Ajukan Banding

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Abdul Kadir (baju putih), dengan rasa kecewa menyampaikan hasil putusan majelis hakim kepada ratusan pendekar Pagar Nusa yang menunggu di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (5/10/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kuasa Hukum terdakwa Pagar Nusa, Abdul Kadir langsung memilih banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memvonis kliennya 2 tahun penjara, Rabu (5/10/2022).

Sidang putusan tersebut setidaknya memvonis empat orang terdakwa anggota Pagar Nusa, masing-masing UK, EM, MAK dan PF. 



Baca Juga : Empat Anggota Pagar Nusa Banyuwangi Divonis 1-2 Tahun Penjara

Mereka terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum, yang menyebabkan kematian dari pihak PSHT. Meski pada saat itu pihak PSHT terlebih dahulu menyerang markas Pagar Nusa.


Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Agus Pancara, tiga terdakwa UK, EM, MAK divonis 2 tahun penjara, sedangkan satu terdakwa berinisial PF divonis 1 tahun penjara.


Abdul Kadir terlihat kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami menyangkan adanya putusan ini, karena majelis hakim tidak bisa melihat fakta-fakta di lapangan," cetusnya.


Menurut Kadir, atas putusan majelis hakim itu, dua kliennya UK dan EM ternyata belum menerima atas vonis 2 tahun. Sehingga akan dilakukan upaya banding.


"Beliau masih pikir-pikir. Insyallah kami akan ajukan banding untuk putusan pak Khozin (UK) dan pak Edy (EM). Sementara pak Aam (MAK) sudah menerima meski divonis dua tahun, Putra (PF) juga menerima," ucapnya.


Kadir sedikit membeberkan fakta saat persidangan. Dimana pada saat itu pihaknya menghadirkan saksi Septa Dwi Nur Imane.


Septa Dwi Nur Imane merupakan terdakwa yang pertama kali divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim pada Juli 2022. Atas kekerasan hingga sebabkan kematian dari pihak PSHT.


"Dalam persidangan saksi Septa mengatakan bahwa dia adalah yang membacok. Septa mengatakan tidak melihat Khozim, Edi, Aam dan Putra dalam kejadian tersebut," bebernya.


Atas kesaksian Septa, lanjutnya, sampai-sampai majelis hakim kebingungan hingga menskors sidang dan mengambil keputusan memanggil saksi verbal lisan dari penyidik. Namun pada akhirnya majelis hakim tetap memvonis keempat terdakwa.


Pihaknya pun merasa ada kejanggalan dalam persidangan para kliennya itu. Sehingga Kadir meminta adanya investigasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim.


"Kami berharap ada investigasi dari Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim. Kenapa ini bisa terjadi? kenapa orang yang diserang dijadikan terdakwa?. Itu yang kami harapkan," pungkasnya.


Sementara Agus Pancara, Majelis Hakim yang menangani persidangan anggota Pagar Nusa menegaskan, amar putusan yang dibacakan kepada empat terdakwa, sudah sesuai dengan standar hukum pembuktian yang diatur dalam kitab hukum acara pidana.


"Putusan ini murni tidak ada intervensi, tidak ada intimidasi, tidak ada pengaruh kepada Pengadilan. Jadi ini murni sudah sesuai fakta hukum," ucap Agus Pancara.


Fakta-fakta hukum di persidangan, kata Agus, perbuatan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, yang menyebabkan kematian dari pihak PSHT.


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya, jika tidak terima dengan putusan tersebut agar mengajukan banding.


"Bahwasanya apabila ada terdakwa ataupun kuasa hukumnya tidak puas dengan putusan ini, nanti bisa menempuh upaya hukum banding dalam kurun waktu tujuh hari dari tanggal diputuskan," jelasnya.


Sebagai informasi, dalam sidang putusan tersebut, tampak ratusan pendekar Pagar Nusa dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, menunggu di luar gedung PN Banyuwangi. 


Mereka menanti hasil putusan dari Pengadilan Negeri Banyuwangi atas empat orang rekannya yang sedang tersandung hukum, imbas perseteruan dua kubu perguruan pencak silat PSHT dan Pagar Nusa di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, pada Maret 2022 lalu.