Lagi, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Banyuwangi, Selasa (22/2). (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi kembali memusnahkan barang bukti hasil sitaan yang telah dinyatakan selesai (Inkrah).

Barang bukti hasil sitaan yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika, perjudian, uang palsu, hingga miras.



Baca Juga : Pengusaha Tempe di Banyuwangi Keluhkan Naiknya Harga Kedelai

Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Barang Bukti Mohammad Bimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan lebih banyak dibandingkan dua pekan lalu.


Dari 40 perkara, barang bukti yang dimusnahkan yakni 120,89 gram sabu, 5,62 gram ekstasi, 758 butir obat trihexyphenidyl, dua handphone, satu parang dan satu set meja biliar. 


Perkara lainnya, yaitu uang palsu (upal) dengan 18 lembar upal pecahan seratus ribu, printer, kartu ATM.


Selain itu, barang bukti perkara tipiring sebanyak 38 botol arak bali, ketapel, kartu domino, batu akik merah delima, dan minyak wangi.


"Barang bukti kita musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender," jelas Bimo, Selasa (22/2).


Dia menambahkan, barang bukti paling mendominasi adalah kasus narkoba dan psikotropika jenis sabu-sabu. 


"Kasus narkoba yang masih tetap mendominasi,” pungkasnya. (fid/qin).