Infobanyuwangi.co.id - Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, menggelar aksi di depan Kantor Perhutani Banyuwangi. Aksi tersebut, untuk meminta lahan Perhutani di KPH Banyuwangi Selatan tidak dilakukan penanaman pohon jati, Kamis (8/12/2022).
Tidak lama melangsungkan aksinya, sejumlah petugas Perhutani Banyuwangi Selatan yang dipimpin langsung oleh Administratur (ADM) KPH Banyuwangi Selatan, Panca Putra Sihite langsung menemui para pendemo.
Namun, dalam penyampaian aspirasi demi meminta pihak perhutani tidak melakukan penanaman pohon jati tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Seluruh LMDH menyatakan sikap, jika akan tetap melakukan penanaman pohon sengon meski tidak diperbolehkan pihak perhutani.
"Kami hanya meminta pihak perhutani tidak melakukan penanaman pohon jati, karena dengan adanya penanaman pohon jati tersebut tidak mensejahterakan para petani," ujar Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung Pesanggaran, Tri Tresno Sukowono.
Tri mengatakan, jika selama ini pihak perhutani seenaknya sendiri. Mereka main taman maupun menebang pohon dengan seenaknya. "Padahal, sudah ada Surat Ketetapan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerangkan jika ada program sharing profit dengan para petani," katanya.
Namun, jelas Tri, kenyataannya Perhutani tidak melaksanakannya. Malah akan menanam pohon jati seenaknya. "Jika lahan ditanami pohon jati, tentunya kesejahteraan para petani akan terancam. Jangan hanya PT Bumi Suksesindo (BSI) saja yang diperbolehkan mengelola lahan secara bebas, masyarakat juga butuh sejahtera," cetusnya.
Sementara itu, ADM KPH Banyuwangi Selatan, Panca Putra Sihite mengatakan, jika ketentuan dari KLHK sudah jelas. Jika SK yang dikeluarkan hanya menguatkan adanya perjanjian kerjasama antara Perhutani dengan LMDH.
"SK tersebut bukan mengatur penanaman pohon, melainkan menguatkan adanya naskah perjanjian kerjasama (NPK) yang sudah disepakati sebelumnya," katanya.
Panca mengaku jika tahun ini memang ada 400 hektare yang akan ditanami pohon jati. Hal itu, sesuai dengan rencana penanaman yang sudah diatur dalam buku tahunan KLHK.
"Sudah ada aturannya, setiap lahan pohon jati yang sudah ditebang harus ditanami pohon jati kembali," ungkapnya.
Panca menambahkan, bahwa masyarakat LMDH sebenarnya tidak banyak yang mengetahui tentang SK yang dikeluarkan oleh KLHK tersebut. Sehingga, banyak yang menuntut adanya kesejahteraan saja.
"Mereka banyak yang tidak memahami isi SK, padahal isi SK didalamnya juga mengatur adanya NPK yang sudah dilakukan. Sedangkan di dalam NKP, sudah diatur bahwa rancangan penanaman tetap dilakukan oleh pihak Perhutani," pungkasnya.