Mengintip Legalitas Pertambangan PT. Bumi Suksesindo di Banyuwangi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Istimewa

BANYUWANGI – Kehadiran pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, cukup menjadi perhatian publik. Maklum, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini bergerak dibidang pertambangan emas.

Ya, operator tambang emas. Bisa dibayangkan, ragam reaksi pasti bermunculan. Ada yang menyambut baik sebagai upaya pemerintah dalam mengoptimalkan potensi Sumber Daya Alam (SDA). Tapi ada pula sekelompok oknum atau pihak tak bertanggung jawab yang terus berupaya menyebarkan isu miring. Salah satunya terkait legalitas atau perizinan.

Nah, untuk mengobati rasa penasaran sekaligus menambah wawasan, mari kita intip Legalitas Kegiatan Pertambangan PT BSI.


Baca Juga : Dispendik Banyuwangi Masifkan Pekan Parenting dan Pojok Curhat

Berikut ini adalah Legalitas Kegiatan Pertambangan PT BSI. Meliputi Operasi Produksi di Tujuh Bukit dan Eksplorasi Lanjutan di prospek Tujuh Bukit, Candrian, Gunung Manis, Salakan, Lompongan dan Genderuwo, yang berada didalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BSI.

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Keputusan Bupati Banyuwangi, Nomor : 188/928/KEP/429.011/2012 tanggal 7 Desember 2012 tentang Perubahan Kedua atas Persetujuan IUP Operasi Produksi kepada PT BSI.

a. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BSI, seluas 4.998 hektar, terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Arealnya mencakup antara lain Tujuh Bukit, Candrian, Gunung Manis, Salakan, Lompongan dan Genderuwo.

b. Disamping melakukan kegiatan Operasi Produksi di Tujuh Bukit, PT BSI juga terus melakukan kegiatan Eksplorasi Lanjutan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor : 7 Tahun 2020, dimana Eksplorasi Lanjutan adalah kegiatan untuk meningkatkan status keyakinan data dan informasi geologi berupa sumber daya dan atau cadangan pada tahap operasi produksi. Dengan dilakukannya eksplorasi lanjutan, diharapkan seluruh cadangan atau sumber daya mineral yang terkandung dalam WIUP PT BSI dapat terpetakan dan pemanfaatannya dapat dioptimalkan.

2. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

a. PT BSI memiliki penetapan kelayakan lingkungan hidup dokumen AMDAL diikuti penerbitan Izin Lingkungan Nomor : P2T/5/17.05/01/III/2014 tanggal 3 Maret 2014, yang telah beberapa kali dilakukan adendum dan terakhir tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1073/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 tentang kelayakan lingkungan hidup kegiatan pengembangan pertambangan emas DMP di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

b. Di dalam AMDAL PT BSI, area-area prospek seperti wilayah Salakan dan Lompongan termasuk sebagai wilayah dimana kegiatan eksplorasi lanjutan akan dilaksanakan.

3. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dikarenakan area eksplorasi lanjutan PT BSI berada di areal hutan dalam WIUP, termasuk di antaranya Salakan dan Lompongan, PT BSI telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.65/MENLKH/SETJEN/PLA.0/1/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi Lanjutan Emas dan Mineral Pengikutnya pada Tahap Operasi Produksi Atas Nama PT Bumi Suksesindo seluas +/- 3.340 Hektar pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.

4. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BSI Tahun 2023.

Merujuk RKAB PT BSI Tahun 2023 yang telah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara berdasarkan Surat Nomor : T-311/MB.04/DJB.M/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Persetujuan RKAB Tahun 2023 PT BSI.

Dijelaskan bahwa PT BSI telah mendapatkan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya tahun 2023 untuk melakukan kegiatan pertambangan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan pada lokasi prospek regional, yang antara lain meliputi wilayah Salakan dan Lompongan, sebagaimana tertera pada Bab II Persetujuan dan Realisasi RKAB 2022 Serta RKAB 2023 Poin 2.1.2 Rencana dan Realisasi Kegiatan Eksplorasi Taun 2022 dan Rencana Tahun 2023.

Seperti diketahui, wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, memang merupakan lokasi investasi PT BSI, selaku pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Prodüksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/928/KEP/429.011/2012.

Wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, meliputi Desa Kandangan, Sarongan, Sumberagung, Sumbermulyo dan Pesanggaran.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk tersebut juga telah dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN ini operasi prodüksi di Deşa Sumberagung, Kecamatan pesanggaran, Banyuwangi.

Sebagai pelaku investasi, PT BSI juga terus meneguhkan komitmennya kepada masyarakat. Program PPM terus digelontorkan dengan 8 program utama. Meliputi program bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, pembentukan lembaga komunitas dan infrastruktur.

Dari sini, sepertinya sudah sangat jelas bahwa PT BSI merupakan pelaku investasi perusahaan tambang emas yang mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dan investasi merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Jokowi, guna mendorong percepatan pembangunan. Yuk kita dukung kelancaran iklim investasi di Banyuwangi !. (*)