Muhammadiyah Banyuwangi Sayangkan Pencopotan Plang Nama Organisasinya di Masjid Al Hidayah

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Sekelompok warga saat melakukan penurunan plang nama Muhammadiyah, beberapa waktu lalu. (istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Pencopotan plang nama Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah yang berada di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, mendapatkan respon serius.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Banyuwangi, Wahyudi sangat menyayangkan kejadian tersebut, terkait penurunan plang nama Muhammadiyah di Desa Tampo harus sesuai dengan prosedur izin yang ada. 



Baca Juga : DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Segera Terbitkan Perbup Tentang Narkoba

Seperti yang diketahui penurunan paksa plang yang berada di Masjid Al Hidayah tersebut dilakukan oleh beberapa warga, sehingga menimbulkan kegaduhan, apalagi yang diturunkan merupakan aset milik Perserikatan Muhammadiyah yang diketahui organisasi islam terbesar di Indonesia. 


Sebelumnya diketahui beberapa pihak yang mewakili Muhammadiyah di banyuwangi tidak dipersilahkan masuk, sehingga hal itu menjadi polemik tersendiri di benak Muhammadiyah.


"Saya sempat tidak diperbolehkan masuk, bahkan dipertanyakan domisili saya karena bukan warga sekitar atau yang berada di kecamatan Cluring," ungkap Wahyudi, Selasa (1/3).


Katanya, sebelumnya Muhammadiyah telah mengelola asetnya sejak tahun 1970 an, baru sekarang terjadi permasalahan dan kegaduhan terkait tanah tersebut. "Kami jelas kecewa dengan tindakan tersebut, karena kami mempunyai dasar hukum yang kuat," ungkapnya.


Dengan kejadian tersebut Perserikatan Muhammadiyah yang akan diwakili oleh Lembaga Hukum Muhammadiyah akan menempuh jalur hukum sebagaimana mekanisme hukum yang diatur di indonesia. 


"Kami akan mengajukan upaya hukum, hal ini yang bisa kami lakukan dengan disertai bukti yang kami miliki," tandasnya.


Sementara, Camat Cluring Henri Suhartono mengatakan Pencopotan plang nama Muhammadiyah di wilayah setempat, karena sudah menjadi keputusan bersama pemerintah di tingkat kecamatan dan sudah dilakukan mediasi antar belah pihak. 


"Kami sudah melakukan mediasi. Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas warga sekitar," ujarnya.


Sebagai informasi, penurunan paksa plang nama Muhammadiyah ini terjadi pada Jumat (25/2) lalu, setelah selesai sholat Jumat di Masjid Al Hidayah tepatnya di Jalan Plampangrejo, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. 


Sekelompok warga yang langsung menurunkan paksa tersebut disaksikan oleh Camat Cluring, Kepala Desa Tampo, kepala kantor urusan agama (KUA), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa), plang nama yang diturunkan yaitu Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo dan Aisyiyah Ranting Tampo. (rif/qin)