Wanita Cantik di Banyuwangi Diciduk Polisi, Kedapatan Konsumsi Sabu di Rumahnya

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kapolsek Glenmore sedang melakukan pemeriksaan pada pelaku, Senin (28/2). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Miris, wanita muda ini harus berurusan dengan kepolisian, ia diciduk saat asyik memakai narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi pada Senin (28/3).

Pelaku adalah Desy Rima Intania (30), ia di grebek Unit Reskrim Polsek Glenmore karena kedapatan sedang memakai sabu sekitar pukul 07.30 WIB.



Baca Juga : HMI Cabang Banyuwangi Gelar Youth Leadership Camp 2022

Kapolsek Glenmore AKP Bashori Alwi membenarkan kejadian tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada seorang wanita yang diduga melakukan tindak kriminal.


"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, ketika kami mengeceknya kedapatan wanita itu sedang memakai narkoba jenis sabu di dalam kamarnya," ujarnya.


Saat polisi membuka pintu kamar tersangka sedang mengkonsumsi sabu dengan cara disedot menggunakan bong dibantu dengan korek api. Segera mungkin para aparat menangkapnya.


"Saat ini kami mengamankan tersangka dan dibawa ke Polsek Glenmore guna dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.


Dalam ungkap kasus tindak kriminal ini, kepolisian mengamankan barang bukti  berupa 1 buah tabung kaca kecil diduga berisi narkotika serta 1 klip berisi narkotika dan 1 buah bong dari Pocari Sweet dengan 2 sedotan dan 2 korek api.


Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum berupa  4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000 rupiah. (rif/qin)