Infobanyuwangi.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi ungkap persoalan terkait upaya paksa pencopotan papan nama Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah, Desa Tampo, Kecamatan Cluring.
Sebelumnya Pencopotan papan nama Muhammadiyah terjadi pada Jumat (25/2) yang menimbulkan polemik karena disinyalir adanya upaya paksa dari beberapa kelompok warga.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengatakan penurunan papan nama tersebut disinyalir adanya miskomunikasi di tingkat lokal. Khususnya antara waqif (orang yang memberi waqaf) dengan nadzir (penerima waqaf).
"Tadi sudah dilakukan musyawarah dengan sejumlah pihak secara bersama. Baik dari PD Muhammadiyah Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, pihak kepolisian dan para pihak terkait lainnya. Kami urai secara bersama duduk perkaranya. Dari sana, kami memastikan bahwa kejadian tersebut berlangsung kondusif," ujarnya.
KH Yamin menambahkan bahwa waqaf tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai masjid untuk dikelola secara umum. Seiring waktu kemudian, mungkin untuk keperluan administrasi nadzirnya.
Berdasarkan hal tersebut sebagian ahli waris waqif, warga dan jamaah masjid kemudian mengingatkan kembali tujuan awal dari waqaf tersebut. Setelah melakukan serangkaian mediasi mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, akhirnya disepakati untuk melepaskan papan nama.
Sementara itu Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi Muhammad Lutfi mengatakan terkait persoalan tersebut agar semua warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai berita yang belum jelas persoalanya.
"Jangan sampai tersulut oleh kabar yang hanya sepotong-sepotong. Tunggu sampai dapat kabar utuhnya," tandasnya. (rif/qin)