Nanang Slamet: Gugatan Perdata La Lati Tidak Menghentikan Proses Pidana

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum pelapor pria topi miring, Nanang Slamet.

BANYUWANGI- Kuasa Hukum pelapor pria topi miring, Nanang Slamet menegaskan, perkara yang sedang ia tangani ini terus bergulir di kepolisian.

Nanang menjelaskan, sidang gugatan perdata yang dilakukan La Lati (terlapor pria topi miring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, tidak berkaitan dengan perkara yang saat ini sedang ditangani Polresta Banyuwangi.



Baca Juga : Sinergi Kodim 0825 Banyuwangi Bersama Badan Eksekutif Mahasiswa

Sebagaimana diketahui, kata Nanang, pihaknya melaporkan yang bersangkutan dugaan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. 


Sebab, video viral "Salam dari Banyuwangi" yang diperankan oleh terlapor yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras, berdampak kegaduhan di masyarakat.


Status perkara La Lati juga telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan surat Polresta Banyuwangi nomor B/359/SP2HP-4/IV/2022/ Satreskrim. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.


"Sidang gugatan yang dilakukan saudara La Lati itu merupakan perkara tersendiri, bukan berkaitan langsung dengan perkara tersebut yang telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Nanang, Sabtu (16/4/2022)


Menurut Nanang, meski terlapor sedang menjalani gugatan perdata di PN Banyuwangi, bukan kemudian perkara pidana nya berhenti.


"Tidak dapat diterima apabila ada yang menyatakan bahwa perkara pidana ini berhenti oleh karena adanya gugatan perdata. Karena ini bukan perdata yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang bergulir di Polresta Banyuwangi," tegas Nanang.


Nanang mengimbau pihak kepolisian agar tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


"Bilamana ternyata terjadi adanya proses yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi panggung koreksi di depan Mapolresta Banyuwangi," pungkasnya.


Diketahui, sidang perdata antara La Lati sebagai penggugat dan Sugiarto pihak tergugat, sudah dimulai pada Kamis (14/4/2022) kemarin.


La Lati meminta ganti rugi karena merasa dicemarkan namanya oleh tergugat. Perihal pernyataan tergugat yang mengumumkan namanya sebagai tersangka kasus video viral salam dari Banyuwangi. Padahal ia masih berstatus saksi.


Majelis hakim dalam sidang perdana kemarin memutuskan untuk dilakukan mediasi. Namun pihak tergugat dalam hal ini Sugiarto tidak menghadiri sidang hanya diwakilkan pengacaranya.


Dari pihak La Lati juga tidak memberikan komentar banyak perihal perkara tersebut. Karena tergugat tidak hadir. 


"Karena lawan kita tidak hadir, belum bisa memberikan tanggapan-tanggapan, jadi mohon waktu. Mungkin hari Senin, saya akan memberikan tanggapan keinginan kita apa," kata Kuasa Hukum La Lati, Sugiono. (edi/qin)