Nanang Slamet: Perkara Pria Topi Miring Telah Cukup Unsur Dilakukan Penahanan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa hukum pelapor topi miring, Nanang Slamet saat memberikan keterangan. (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kuasa hukum pelapor video viral pria topi miring, Nanang Slamet mengajak terlapor yang diketahui bernama La Lati, agar jangan berbuat hal yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Saya mengharap kepada rekan sejawat saya ini, tolong lah apa yang disampaikan harus difilter. Karena dikhawatirkan nanti menimbulkan persoalan baru," ucap Nanang.



Baca Juga : Pemkab Banyuwangi Anggarkan Rp 835 Miliar untuk Pendidikan

Menurut Nanang, pihak La Lati yang menyatakan di media, bahwa adanya ketidaknyamanan penyidik dan jajarannya karena ada dugaan desakan dari oknum yang memainkan di belakang layar atas perkara yang dihadapinya. Sehingga berpotensi menghasilkan kesimpulan gelar perkara penyidikan kepolisian yang tidak profesional itu juga perlu di filter.


"Kenapa? dengan pernyataan yang bersangkutan, itu kan sama halnya menuduh pelapor, seolah-olah bermain kotor atas perkara ini, selain itu yang bersangkutan sangat menjatuhkan wibawa Polri," tutur Nanang.


Lanjut dia, bagaimana kemudian jika pelapor kembali mempersoalkan. Maka akan timbul lagi perkara baru. 


Bahkan, kata Nanang, nantinya dengan tindakan yang mengulang-ngulang perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi dilakukan penahanan oleh penyidik. Karena setiap tindakannya selama ini menjadi pelengkap unsur syarat penahanan sebagaimana yang termuat dalam teori prinsip pemidanaan. 


"Oleh karenanya saya mengimbau kepada abang saya La Lati, sudah lah dihadapi saja perkara yang sedang bergulir ini dengan bijak, jangan melakukan hal yang menimbulkan persoalan baru," ajaknya.


Nanang menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 Kitab undang-undang hukum acara pidana setidaknya ada dua unsur yang harus dipenuhi seorang tersangka dapat dilakukan penahanan. Pertama terpenuhi unsur objektif, yaitu dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun.  


"Sementara perkara beliau ini, ancaman hukuman yang diterapkan 10 tahun," katanya.


Masih kata Nanang, kemudian terpenuhi unsur subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi tindak pidana lagi. 


Sementara, Nanang menambahkan, dengan tindakan yang dilakukan saudara La Lati berulang-ulang kali selalu menimbulkan persoalan baru itu diduga kuat mengandung unsur perbuatan melawan hukum.


"Belum lagi beliau sudah menghilangkan alat bukti yang di akun facebooknya itu, yang sekarang dijadikan alat bukti. Jadi ayo jaga kondusifitas, janganlah menyampaikan hal-hal yang tidak berdasar, sehingga berpotensi menjadi kegaduhan di masyarakat," pungkasnya. (edi/qin)