Infobanyuwangi.co.id- Pengacara muda Banyuwangi M Iqbal berhasil membebaskan Bos Rafi Vision Teddy UT dari jeratan hukum yang didakwakan kepadanya.
M Iqbal berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana.
Teddy UT sebelumnya dilaporkan pihak K-Vision pada 31 Maret 2021 lalu ke Polda Jatim. Terkait bisnisnya di bidang penyiaran TV kabel, Rafi Vision.
Bos Rafi Vision diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.
Singkatnya penahanan kepada Teddy UT kemudian dilakukan sejak 11 Januari 2022 oleh Kejati Jawa Timur, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kontrak siar dengan pihak MNCTV pada tahun 2019 habis dan oleh MNCTV, kontrak siar tayangan televisi premium atau berbayar dialihkan ke K-Vision yang didisposisikan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Namun pada akhirnya, tepat di tanggal 1 April 2022 kemarin, pengusaha TV kabel asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, ini terbebas dari tuntutan dan kembali menghirup udara bebas.
"Akhirnya Hakim memutuskan untuk melepaskan klien saya (Teddy UT) dari segala tuntutan Hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Iqbal.
Iqbal menyampaikan, pada saat itu sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Begitu Majelis Hakim memutuskan untuk pelepasan Teddy UT.
Dirinya yang hanya seorang diri langsung mengambil petikan putusan dan segera berangkat, mendesak eksekusi kejaksaan Teddy UT agar dilakukan saat itu juga.
"Di kejaksaan saya meminta eksekusi terdakwa tidak boleh ditunda lagi, dan saya minta hari itu juga dibebaskan," kata Iqbal.
Dia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi sempurna tatkala senyuman pihak dari keluarga Teddy UT saat melihatnya di rumah.
"Alhamdulilah sekitar pukul 23.30 WIB berhasil membawa klien kami untuk dibawa pulang, setelah perjuangan yang begitu lama dan keberhasilan ini semata mata dari doa keluarga besar Teddy UT," pungkas Iqbal.
Teddy UT sendiri sangat berterimakasih kepada M Iqbal, dimana Advokat Muda tersebut telah mendampingi kasus yang menimpa dirinya, mulai awal sampai selesai dengan putusan bebas.
"Saya ucapkan terimakasih banyak kepa Iqbal dan dialah yang mendampingi saya sampai selesai sehingga bebas," tutup Teddy UT. (rif/qin)