Infobanyuwangi.co.id - La Lati, pria pemeran dalam video bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras di tahun 2022 lalu sudah resmi ditahan oleh kepolisian setempat.
Warga Kecamatan Sempu itu terancam pidana 10 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat mengatakan La Lati disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman terkait UU ITE yang disangkakan ini merupakan gabungan. Ada UU nomor 1 tahun 46 tentang pemberitaan yang membuat keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hidayat, Selasa (31/1/2023).
Hidayat menyebut, berkas perkara pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Penangkapan La Lati memang benar berkenaan permasalahan miras setahun lalu, saat ini berkasnya sudah P21," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Badrodin, pihaknya akan melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
"Kita tahan yang bersangkutan karena sebentar lagi juga mau tahap II. Segera kita serahkan kepada jaksa kemungkinan Kamis depan ini," tegasnya.