Pemkab Banyuwangi Anggarkan Rp 22 Miliar, Tangani Inflasi Imbas Kenaikan BBM

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono. (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi alokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk mengantisipasi inflasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Hal tersebut sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.



Baca Juga : 17 Kecamatan di Banyuwangi Rawan Banjir

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.


“Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp 22 miliar, sebagai respons atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 guna persiapan antisipasi dari dampak inflasi,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono, Senin (3/10/2022).


Sesuai PMK Nomor 134/PMK.07/2022, kata Mujiono, anggaran yang dialokasikan digunakan untuk tiga sektor. Pertama, membantu masyarakat dengan bantuan sosial (Bansos) kepada tukang ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta nelayan.


Sektor kedua, menciptakan lapangan kerja bagi  warga terdampak. Serta sektor ketiga, memberikan subsidi kepada angkutan umum di daerah.


“Hingga saat ini Pemkab Banyuwangi sudah merealisasikan bantuan sosial penanggulangan inflasi daerah ini sekitar 20 persen," bebernya.


Tidak hanya dari Dana Transfer Umum, Mujiono berucap, untuk penanggulangan inflasi daerah juga akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) jika terjadi kondisi kerawanan pangan akibat kenaikan harga BBM subsidi.


“Anggaran Belanja Tidak Terduga kita sebesar Rp 20 miliar, hingga saat ini baru terpakai sekitar Rp 3 miliar, dan anggaran ini nantinya untuk mensupport warga Banyuwangi sebagai upaya penanggulangan inflasi daerah," cetusnya.


Mujiono menambahkan, dalam pendistribusian bantuan sosial penanggulangan dampak inflasi daerah, Pemkab Banyuwangi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan pendampingan dan pengawasan penyaluran bansos.


“Kejaksaan Negeri akan melakukan pendampingan dan pengawasan penyaluran bansos penanggulangan inflasi agar dalam menerjemahkan aturan atau regulasi tidak salah dan tidak ada keraguan," ucapnya.


Selain itu, pada pekan ini SKPD terkait seperti Dinas Sosial PPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan dan Dinas Perikanan diminta untuk segera mengajukan anggaran Bansos penanggulangan inflasi daerah. Selanjutnya akan dikoordinasikan kepada Inspektorat dan BPKAD.