Infobanyuwangi.co.id- Pemasangan plang Muhammadiyah di Masjid Al Hidayah kembali dilakukan di Dusun Krajan Tampo, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, setelah melakukan Tabayyun bersama masyarakat setempat pada Senin (14/3/2022).
Pemasangan plang Muhammadiyah pada hari Minggu (13/3/2022) sekiranya pukul 08.00 WIB, yang dilakukan Tim Advokat dan Penasehat Hukum bersama - sama Pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cluring, Pimpinan Muhammadiyah Ranting Tampo serta Para Pendekar Tapak Suci, Kokam Muhammadiyah, Pengawal Elit regu inti Kosegu, Hizbul Wathon, Pemuda Muhammadiyah dan warga Muhammadiyah.
Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Masbuhin mengatakan bahwa pihaknya sudah berada di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, sejak hari Rabu (9/3/2022) sampai Minggu (13/3/2022) dalam rangka melakukan penelitian, kajian hukum dan advokasi hukum.
"Kami melakukan traumatic counselling dan Healing terhadap warga Muhammadiyah pasca kejadian kekerasan, teror, dan pengrusakan simbol - simbol kehormatan Muhammadiyah pada tanggal (25/2/2022) kemarin," jelasnya.
Tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola Muhammadiyah, diatasnya berdiri bangunan dakwah, pendidikan dan papan nama ternyata berada di tengah pemukiman warga yang mayoritas Muhammadiyah dan mereka melakukan dakwah sesuai ketentuan Muhammadiyah.
"Untuk pengrusakan papan nama yang dilakukan segelintir orang tersebut memang atas nama pribadi dan mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakif," ungkapnya.
Masbuhin menambahkan pengrusakan yang dilakukan segelintir orang tersebut telah mendapatkan pembiaran, justifikasi, legitimasi dan narasi salah yang secara langsung disaksikan oleh Pejabat Pemerintah Desa, Kecamatan Cluring dan KUA tanpa melakukan pencegahan.
Dalam hal ini pemasangan papan nama baru sebagai simbol dakwah Muhammadiyah dilakukan setelah ajakan tabayyun yaitu permintaan maaf dan pemasangan papan nama ternyata diabaikan sebelumnya. maka dari Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur beserta jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah Banyuwangi dan juga Ortom Muhammadiyah melakukan pemasangan kembali.
"Sedangkan papan nama yang lama, tetap akan kami pergunakan sebagai barang bukti dalam kasus hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan nantinya," jelasnya. (rif/qin)