Infobanyuwangi.co.id- Polresta Banyuwangi kembali memperketat akses di Pelabuhan ASDP Ketapang. Setiap feri yang akan menyeberang ke Bali dan sebaliknya dilakukan pemeriksaan.
Kegiatan tersebut guna mengoptimalkan fungsi pos penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Sesuai Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, berlaku mulai 4 - 17 Januari 2022 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengetatan di Pelabuhan Ketapang dilakukan untuk kebaikan kita semua. Kita tidak ingin PPKM Darurat di Jawa ini, tidak berhasil," tegas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki.
Kata dia, Pelabuhan ASDP Ketapang ini merupakan pintu masuk Pulau Jawa dari Bali. Sehingga perlu adanya atensi untuk mengantisipasi adanya virus Covid-19 varian baru agar Omicron tidak masuk ke Banyuwangi.
“Kegiatan penyekatan arus perlintasan Jawa - Bali di Pos Pemeriksaan Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tegas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Setiap masyarakat yang melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang baik yang datang dari Bali yang akan menyeberang dari Banyuwangi ke Bali dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan di Check Point Prokes "PeduliLindu
“Surat-surat yang dicek antara lain, KTP, kartu telah vaksin, dan surat rapid test antigen serta barcode aplikasi PeduliLindungi,” pungkas Ali Masduki.(qin)