Infobanyuwangi.co.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi menyurati puluhan klinik pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Senin (10/1). Surat tersebut tentang instruksi agar klinik pelayanan rapid test di wilayah itu segera mengurus surat rekomendasi dari Dinkes setempat.
Berdasar hasil Sidak oleh Dinkes bersama DPRD pada Rabu (5/1) kemarin, dari 45 klinik layanan rapid test antigen di wilayah setempat. Ada 3 yang sudah berizin, 2 sudah mendapatkan rekomendasi dan 40 lainnya masih belum ada surat rekomendasi.
"Seluruh klinik kami mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan sesuai dengan hasil monev kemarin di lapangan. Kemarin sudah kami berikan feedback apa saja yang kurang dan harus dipenuhi," kata Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat.
Amir menyebut, adapun yang belum dipenuhi, beberapa diantaranya dengan transporter atau pihak ketiga untuk pembuangan sampah dan limbah medis, juga terkait tenaga kesehatan. Dinkes jumlah permintaan pihak klinik dokumen dan kompetensi SDM yang ada.
Jadi jika klinik bekerja dalam satu shift 8 jam, maka harus ada satu dokter dan dua perawat atau analis. Kalau misalnya dua sift berarti harus ada satu dokter, empat perawat atau analis. Jika bekerja 24 jam harus ada satu dokter, enam perawat atau analis . Ini harus ditunjukkan siapa saja SDM nya," jelas Amir.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada beberapa klinik pelayanan rapid test antigen di wilayah Pelabuhan Ketapang yang mengajukan surat rekomendasi. "Tapi hari ini kita sampaikan secara resmi surat edarannya," imbuh Amir.
berharap pada para klinik agar melengkapi syarat-syarat yang masih belum lengkap. "kita memberikan rekomendasi itu semacam garansi, bahwa seluruh ketentuan dan dipenuhi oleh para pengelola klinik. Tapi jika mereka tidak mengajukan rekomendasi, sudah otomatis tidak bisa beroperasi,". (qin)