Infobanyuwangi.co.id - Pengacara muda asal Kabupaten Banyuwangi, Nanang Slamet menyayangkan pernyatan yang dilontarkan oleh teman sejawat dalam menyikapi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum pengacara berinisial E.
Pernyatan keprihatinan pengacara muda tersebut, lantaran pernyataan dari kuasa hukum tersangka dugaan pemerasan terhadap salah satu warga masyarakat yang sedang menjalani rutinitas bekerja sebagai toko penjual alat komunikasi.
"Saya menyarankan terhadap teman sejawat yang mendampingi saudara E sebelum menjustifikasi, lebih dulu pelajari duduk perkara secara utuh, baru silahkan menanggapi," kata Nanang.
Nanang menyatakan, oknum pengacara berinisial E yang ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga melakukan pemerasan, telah melalui kajian matang.
"Dalam profesi pengacara, integritas dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama. Jika ada oknum pengacara yang terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka penangkapan oleh pihak berwajib merupakan hal yang wajar dan patut diapresiasi," ungkapnya.
Nanang menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pengacara, harus taat pada hukum dan tidak boleh menggunakan jabatan atau profesinya untuk melakukan tindak pidana. Jadi, sebelum menjustifikasi langkah-langkah kepolisian dalam proses penegakan hukum lebih dulu pelajari dan cari bukti-bukti terkait duduk permasalahannya.
"Sebagai pengacara, saya mendukung penuh langkah-langkah kepolisian dalam membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, Seorang oknum pengacara berinisial E ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi karena diduga melakukan pemerasan. E ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 6 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jajag, Banyuwangi. Sedangkan P diamankan terpisah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Korban pemerasan ini adalah Fauzal, salah seorang pemilik konter handphone di wilayah Banyuwangi.
Nanang Slamet yang menjadi kuasa hukum korban menjelaskan kronologi permasalahannya. Pihaknya menegaskan, korban di intimidasi dan dimintai uang senilai 150 juta rupiah, jika tidak menuruti permintaan oknum pengacara itu akan memberi sanksi pidana. Kejadian berawal saat Fauzal menjual sebuah handphone ke seorang konsumen beberapa pekan lalu.
Beberapa minggu kemudian handphone yang dibeli tersebut rusak. Singkat cerita Akhirnya jual beli tersebut dibatalkan.
Setelah kejadian itu, datang pihak yang mengaku pengacara menyampaikan bahwa konter tersebut menjual handphone palsu. Disitu oknum ini mengancam kepada klien saya jika tidak mau diproses hukum maka sediakan denda pidana senilai Rp150 juta.
"Jika keberatan dengan penangkapan silahkan mengajukan upaya hukum pra peradilan. Jangan malah menjustifikasi langkah-langkah kepolisian yang menjalankan tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," pungkasnya. (*)