Terbukti Sebar Berita Bohong, La Lati Divonis 6 Bulan Penjara

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Suasana sidang putusan La Lati.

Infobanyuwangi.co.id - Masih ingat kasus video viral salam dari Banyuwangi yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum minuman keras (miras), kini perkaranya telah mencapai tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (20/7/2023).

Terdakwa atas nama La Lati dibalik pemeran video viral tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hasil sidang putusan, La Lati yang diketahui berprofesi sebagai pengacara itu divonis oleh majelis hakim dengan hukum 6 bulan penjara.



Baca Juga : Tim ERT PT. BSI Lakukan Simulasi Tanggap Bencana di Gunung Lompongan

Dalam perkara ini La Lati dijerat UU ITE dan terbukti menyebar berita bohong yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat.


Saksi pelapor, Eko Wijiono mengatakan, dari perkara ini dapat ditarik kesimpulan bahwa harus bijak dalam menggunakan teknologi digital, terutama saat menyampaikan kepada publik.


"Bahwa hal yang bersifat kebohongan dengan alasan apapun tidak sepatutnya disebar melalui media sosial. Karena berita bohong itu terbukti melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti pembelajaran dalam peristiwa ini," ungkapnya.


Eko menerangkan, perkara ini telah bergulir sejak 2022 lalu. Kemunculan video viral salam dari Banyuwangi, yang menyatakan Banyuwangi bebas menjual dan minum minuman keras menang menimbulkan kecaman dan kegaduhan di masyarakat.


"Pernyataan itu yang kemudian memicu reaksi masyarakat, menimbulkan berbagai protes. Meskipun alasan dari terdakwa itu sebagai bentuk mengkritisi pemerintah daerah," ungkapnya.


Namun kenyataannya, dari uraian dalam sidang putusan bahwa dalam video tersebut menyebutkan kepada pemerintah daerah, tapi lebih tepatnya kepada Banyuwangi saja.


"Hal itu yang menimbulkan kegaduhan dan bukti persidangan menyatakan tidak sesuai fakta. Sebab, berkaitan minuman keras, itu telah diatur dalam peraturan daerah sebagai dimaksud dalam sidang putusan hari ini," jelas Eko.


Eko menyebut, dari terdakwa sendiri telah menerima putusan majelis hakim. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih mempertimbangkan.


"Sementara dari pihak kami, putusan hakim itu telah sepadan. Karena ada hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Jadi dari apa yang disampaikan di persidangan sudah jelas dan menurut saya sudah sepatutnya," tandasnya.


Sementara Kuasa Hukum La Lati, M Sugiono mengaku pihaknya telah menerima putusan vonis dari majelis hakim.


"Memang di bawah tuntutan JPU dari 1 tahun jatuhnya vonis dari majelis hakim itu jadi 6 bulan," ucapnya.


Sugiono meluruskan jika tujuan yang dilakukan La Lati dibalik video viral itu untuk mengingatkan pemerintah daerah berkaitan dengan masalah minuman keras.


"Cuman salah cara, sehingga pandangan masyarakat umum itu mengatakan La Lati mendukung dengan adanya peredaran minuman keras yang ada di Banyuwangi," ungkapnya.


Ia melanjutkan, sebetulnya bukan seperti itu tujuannya, bahkah juga sudah ada fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia. La Lati sebenarnya berupaya untuk melarang minuman keras yang ada di Banyuwangi.


"Kami harap, semua pihak yang menyaksikan putusan tadi itu bisa mengapresiasi pada semua rekan-rekan bahwa dengan yang dilakukan La Lati tujuannya betul, namun cara yang keliru. Sehingga bisa diperbaiki. Jangan sampai kelewatan," ungkapnya.


Sugiono mengatakan, sejak ditetapkan tersangka dan ditahan. La Lati telah menjalani hukuman beberapa bulan.


"Sepertinya 15 atau satu bulan lagi masa hukumannya sudah habis," terangnya.