Temukan HP di Jalan, Pria Asal Tegalsari Diciduk Polisi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pelaku dugaan pencurian HP diamankan Polsek Tegalsari. (Istimewa).

Infobanyuwangi.co.id- Seorang pria bernama Abdul Ghofur (35), harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk lantaran menemukan HP milik orang lain.

Warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, itu kini terancam penjara lantaran tak berniat mengembalikan HP tersebut kepada sang pemilik.



Baca Juga : Belasan Rumah Warga di Songgon Rusak Akibat Diterjang Puting Beliung

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan HP nya pada 5 Februari 2022 lalu.


Korban kehilangan HP adalah Achmad Chadziq Kanzulfikri (23), warga dusun setempat.


"Korban melaporkan jika HP merk samsung A31 nya terjatuh di jalan papingan dekat Pondok Pesantren Blokagung," kata AKP Pudji, Sabtu (26/2/2022).


Sadar jika HP nya terjatuh, korban langsung mencari di sekitar lokasi. Namun, tidak menemukan keberadaan HP tersebut.


Singkat cerita setelah dilakukan penyidikan, lanjut Kapolsek, ternyata HP korban ditemukan oleh pelaku, lalu dibawa pulang untuk dimiliki.


"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp 3 juta rupiah," tuturnya.


Pudji menambahkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis, 24 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB.


"Pelaku kita bawa ke Polsek Tegalsari beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek.


Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (rif/qin)