Sidang Kasus Pemerasan Oknum Pengacara di Banyuwangi, 6 Saksi Dihadirkan

$rows[judul]

BANYUWANGI - Kasus pengacara berinisial ES, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Banyuwangi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (3/10). Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari para saksi untuk pembuktian dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Handry Argatama ini, total ada 6 orang saksi yang dimintai keterangan. Masing-masing saksi itu berinisial FAZ, FN, VMA, MSA, MFAR dan Spy alias Pj.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Gde Dame Negara menjelaskan dalam kasus ini terdakwa ES dikenai pasal Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan. ES didakwa melakukan tindakan melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

"Sidang sudah berlangsung dua kali. Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi untuk pembuktian dakwaan," kata Ketut.

Dalam dakwaan, ES didakwa melakukan pemerasan terhadap salah satu pemilik konter berinisial FAZ di Kecamatan Genteng hingga mengakibatkan kerugian senilai Rp 30 juta.

Dijelaskan kasus ini terjadi pada 6 April 2024 lalu. ES tertangkap tangan melakukan pemerasan kepada pemilik toko hp, pria berinisial FZA. Kasusnya bermula pada 26 April 2024 saat FZA menjual hp jenis Iphone 13 Pro Max kepada Spy alias Pj dengan harga Rp 12,7 juta. Spy saat itu datang ke konter FZA di Desa Setail, Kecamatan Genteng, bersama anaknya.

Pada tanggal 1 Juno 2024, anak Spy kala itu kembali ke toko dengan keluhan handphone yang baru dibelinya itu rusak dengan kondisi layar blank. Dia meminta garansi. Namun saat dimintai keterangan penyebab layar blank anak Spy tidak memberikan keterangan secara jelas. FZA pun tidak begitu merespon.

Tak terima Spy dan keluarga kemudian melaporkan FZA ke polisi. Dia juga menunjuk ES sebagai pengacara. Dari sinilah kasus pemerasan itu terjadi.

Pengacara berinisial ES itu meminta uang Rp 150 juta kepada FZA dengan dalih untuk berdamai agar kasusnya tak diteruskan ke ranah hukum yang lebih jauh.

"Hari ini dilakukan proses persidangan kepada saksi korban dan saksi-saksi lainnya dengan tujuan untuk pembuktian dakwaan," tegasnya.