Alih Fungsi di Hulu jadi Tanaman Tebu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi: Jangan Korbankan Masyarakat

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, saat memberikan keterangan usai memimpin hearing persoalan banjir, Senin (14/11/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- DPRD Banyuwangi menggelar hearing atau dengar pendapat terkait persoalan banjir yang terjadi di beberapa titik akhir-akhir ini.

Terbaru banjir bandang terjadi di wilayah Kecamatan Kalibaru. DPRD Banyuwangi pun menyoroti penyebab hingga langkah penanganan yang nantinya akan dilakukan.



Baca Juga : Tak Sebatas Hobi Biasa, Komunitas Pemancing di Banyuwangi Donasikan Hasil Tangkapan ke Anak Yatim

Rapat tersebut dihadiri mulai pihak PTPN XII, perkebunan Glenmore, Perhutani, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Pengairan, BPBD, sejumlah LSM, serta stakeholder terkait lainnya.


Hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono, Senin (14/11/2022). Rapat juga dihadiri sejumlah anggota dewan dari lintas fraksi.


Usai hearing, Ruliyono mengatakan bahwa 80 persen dalam forum itu sepakat agar Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan dikembalikan ke fungsi semula.


Dalam artian, kata Ruli sapaan akrabnya, 80 persen peserta hearing tersebut mengiakan bahwa bencana banjir di Kalibaru, diakibatkan adanya alih fungsi tanam di hulu.


"Setelah kami menerima banyak masukan tadi. 80 persen menghendaki alih fungsi lahan dikembalikan ke izin semula, 15 persen minta dikaji ulang, 5 persen tidak jelas," cetusnya.


Ruli menyebut, lahan perkebunan daerah hulu di wilayah Kalibaru dan Glenmore saat ini sudah berganti fungsi tanaman dari awalnya Kakao menjadi tebu.


Bahkan ada beberapa kawasan perkebunan swasta di wilayah Glenmore yang melakukan alih fungsi tanaman menjadi kawasan tebu, tanpa adanya izin dari pemerintah.


"Setidaknya ada dua perkebunan swasta yang sudah ditanami tebu, padahal izinnya belum selesai tetapi kenyataannya sudah panen tebu sebanyak dua kali. Berarti ini sudah menyalahi peraturan perundang-undangan," bebernya.


Bahkan, lanjut Ruli, katanya lahan perkebunan yang beralih fungsi ke tanaman tebu itu untuk mencukupi produksi penggilingan di pabrik gula.


"Katanya pabrik gula ini termasuk untuk menunjang program gula nasional. Apa gunanya kita berdaulat, berswasembada gula, tapi mengorbankan masyarakat," tukasnya.


Berdasarkan hasil hearing tersebut, Ruli yang juga politisi sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini tengah menyiapkan langkah berikutnya. Ia akan menyusun resume yang kemudian bisa dijadikan rekomendasi.


"Nanti saya bikinkan draft, meminta persetujuan dari pimpinan DPRD Banyuwangi. Selanjutnya kita kirim ke Bupati untuk mengambil langkah-langkah sistematis. Apalagi bupati sebelumnya membenarkan jika banjir disebabkan oleh alih fungsi lahan," tuturnya.


Ruli menambahkan, resume itu nantinya bisa menjadi rujukan Pemkab Banyuwangi agar saat mengambil kebijakan tidak ragu dan tidak sembarangan.


"Karena dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah daerah tidak dengan mudah memberikan izin kepada perkebunan swasta untuk merubah alih fungsi seenaknya tanpa memikirkan dampak ke masyarakat sekitar," tandasnya.