Antisipasi Omicron, PA Banyuwangi Perketat Pelayanan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pelayanan di PA Banyuwangi diperketat, mengantisipasi varian Covid-19 Omicron, Jumat (11/2). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi memperketat protokol kesehatan. Serta menghimbau masyarakat yang tidak berkepentingan dalam perkara untuk tidak datang. 

Saat ini PA Banyuwangi menyidangkan 160 perkara setiap harinya dengan rincian membuka 5 tempat sidang dan masing-masing tempat sidang menangani dan memutus perkara membuka 30 sampai 40. 



Baca Juga : Awal Tahun 2022 Angka Perceraian di Banyuwangi Meningkat

Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan, pada awal tahun 2022 saja terhitung di bulan januari sampai februari tercatat 1124 perkara. Adapun setiap setiap harinya terdapat 160 perkara yang di sidangkan. 


"Bila kita tinjau dari 160 orang itu sudah banyak, belum lagi tiap 1 orang membawa keluarganya atau membawa 4 orang maka bisa jadi hampir 500 orang yang datang ke PA," katanya, Jumat (11/2).


Dengan semakin banyaknya masyarakat yang melakukan sidang adapun masyarakat yang mendaftarkan perkaranya di PA akan membuka kemungkinan.


"Untuk mengantisipasi penularan virus Omicron di lingkungan PA kami menghimbau untuk masyarakat yang tidak memiliki kepentingan agar tidak datang," jelasnya.


Hal tersebut terjadi karena di PA Banyuwangi bukan hanya menyelesaikan perkara perceraian saja. Akan tetapi masih banyak perkara lagi yang diselesaikan dan diselesaikan di PA.


"PA Banyuwangi bukan hanya menangani perkara perceraian disini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga menyelesaikan masalah perang, harta bersama, permohonan dispensasi nikah serta yang lainnya," katanya. (rif/qin)