Bawa Kabur dan Setubuhi Santriwati, Pemuda di Banyuwangi Dibekuk Polisi

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ilustrasi persetubuhan. (Pixabay)

Infobanyuwangi.co.id- Pemuda asal Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial MIL (20), harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga telah membawa kabur dan menyetubuhi seorang perempuan berinisial N (17), yang masih berstatus santriwati di pondok pesantren wilayah Kecamatan Tegalsari.



Baca Juga : Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Banyuwangi

Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono menyampaikan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu apa yang telah terjadi pada orang tuanya.


Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa itu kepada Polsek setempat.


Kejadian ini berawal pada Minggu, 6 Maret 2022. Pelaku membawa lari korban tanpa seizin orang tuanya yang sedang mondok di wilayah Kecamatan Tegalsari.


"Terlapor membawa kabur korban sejak 6-25 Maret 2022," jelas AKP Pudji, Selasa (5/4/2022).


Sementara, kata dia, persetubuhan terjadi pada 9 Maret 2022, di rumah teman pelaku.


"Karena merasa dirugikan pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini di tanggal 26 Maret 2022," pungkas AKP Pudji.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP. (wan/qin).