Warga Apresiasi Kinerja Polresta Banyuwangi Tangani Kasus Pria Topi Miring

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Perwakilan warga mengucapkan apresiasi atas penetapan tersangka kasus video viral pria bertopi miring, Senin (4/4/2022) di depan Mapolresta Banyuwangi. (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Belasan warga yang mewakili setiap kecamatan mengapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi, karena sudah bekerja keras menangani kasus pria bertopi miring.

Sebagaimana diketahui, pria bertopi miring pemeran video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras ini, akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian. 



Baca Juga : Dinas PU Pengairan Banyuwangi Dorong Gerakan Kali Bebas Sampah

Pemeran dibalik video tersebut bernama La Lati. Peningkatan status La Lati dari saksi menjadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.


Selain itu, polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan sejumlah ahli.


Status perkara La Lati dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan surat Polresta Banyuwangi nomor B/359/SP2HP-4/IV/2022/ Satreskrim. Tertanggal 2 April 2022, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.


Ucapan terima kasih dari warga yang mengaku mewakili setiap kecamatan di Banyuwangi pun dilakukan di depan Mapolresta setempat, Senin (4/4/2022).


"Kami perwakilan warga Banyuwangi per kecamatan mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya, atas penanganan laporan kami terkait video viral pria bertopi miring hingga ditetapkan tersangka," kata Koordinator Warga, Sugiarto.


Mereka meminta agar Polresta Banyuwangi untuk segera melakukan penanganan selanjutnya, sesuai tahapan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami berharap kasus ini segera selesai dan berakhir di pengadilan," pungkas Sugiarto.


Sebelumnya pria bertopi miring pemeran video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras itu, dilaporkan oleh puluhan warga pada Senin 17 Januari 2021 lalu.


Dalam kasus video viral pria topi miring tersebut, diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong. 


Warga merasa tidak terima dan mengecam. Mereka menilai konten pria bertopi miring itu, telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi. (rif/qin)