Diduga Gelapkan Dana Mahasiswa ke China, Seorang Kades di Banyuwangi Dipolisikan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : PA ditemani kuasa hukumnya laporkan Kades ke Polresta Banyuwangi terkait dugaan penggelapan dana. Senin (14/2). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Pria yang berinisial AS Diduga menggelapkan dana pemberangkatan calon mahasiswa ke China. Kerugian ditaksir mencapai Rp 184,8 juta.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh wanita berinisial PA warga banyuwangi sekaligus pengusaha bisnis dan travel, pelaporan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober 2021.



Baca Juga : Kasus Covid-19 di Banyuwangi Capai 942 Orang

Menurut Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Firdaus Yulianto mengatakan bila kliennya dan terlapor sebelumnya merupakan mitra kerja dalam urusan pemberangkatan pelajar yang melanjutkan jenjang pendidikan ke China. 


Keduanya saling berbagi tugas, pelapor bertugas untuk mencari klien untuk menjadi siswa yang akan diberangkatkan ke China. Sedangkan terlapor bertugas melakukan pengurusan administrasi pemberangkatan ke China, seperti Visa, pelatihan bahasa, penerbitan LOA (Latter Of Acceptance).


Calon pelajar yang berhasil direkrut pada saat itu berjumlah 12 orang, yang dalam kesepakatan para pelajar dikenakan biaya sebesar 28 - 30 Juta.


"Untuk uang itu sudah di transfer ke rekening PT Klien saya,  selanjutnya di transfer kembali ke rekening istri AS sejumlah 300 juta lebih, dengan tujuan semua keperluan ke Cina segera dipenuhi," ujarnya.


Akan tetapi hal itu berbanding terbalik sejumlah pelajar tak kunjung diberangkatkan. Sebagian pelajar yang sudah di China nasibnya sungguh miris,  mereka terlantar disana dan bahkan ada yang sempat mau diusir dari asrama kampus.


"Saat itu awal covid 19, AS berdalih bahwa pelajar masih belum bisa diberangkatkan karena lockdown,  sedangkan pelajar disana masih belum mendapat kuota kampus," ungkapnya.


Alhasil para wali murid merasa geram dan meminta kliennya untuk mengembalikan uang. Pada saat itu juga klien menghubungi AS untuk mengembalikan uang para pelajar tersebut. Akan tetapi AS beralasan kalau uang yang diterimanya sudah dikirim ke agency yang ada di China, ketika ditanya bukti transfernya AS tidak dapat menunjukkannya.


"Akhirnya AS mengakui serta mau bertanggung jawab dan mengembalikan uang secara bertahap, namun dari 300 juta lebih baru separuh yang dibayarkan, namun selama 2 tahun tak kunjung dibayarkan dan selama itu klien saya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan tapi tidak ada hasilnya, sehingga kami melaporkan hal tersebut," jelasnya.


Saat dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan membenarkan pelaporan kasus tersebut. Untuk saat ini masih melakukan penyelidikan.


"Saat ini masih lidik dan nantinya akan kami panggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," tandasnya. (rif/qin)