Infobanyuwangi.co.id- Sugiarto, salah satu pelapor video viral pria topi miring dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ia dilaporkan oleh La Lati, orang yang merasa dirugikan atas ungkapan apresiasinya di Polresta Banyuwangi karena telah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan, berdasarkan SP2D yang diterimanya.
Sugiarto dilaporkan karena dinilai lancang, mengumumkan penetapan tersangka terhadap La Lati. Padahal La Lati belum menerima surat resmi dari penyidik terkait penetapannya sebagai tersangka hingga kini.
Karena tidak terima, Sugiarto dilaporkan pencemaran nama baik oleh pihak La Lati ke Polresta Banyuwangi hingga melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri.
Menanggapi laporan tersebut, Sugiarto melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet menyebut tidak perlu ditanggapi secara serius.
"Saya tidak akan menanggapi hal-hal yang bukan di wilayah kewenangan saya, biarlah itu bergulir, soal masalah materi hukum nanti kita buktikan di persidangan," ungkap Nanang.
Berkenaan dengan ini, Nanang menyebut, mungkin pihaknya hanya cukup membentuk tim dalam menangani persoalan tersebut.
"Berkenaan dengan itu mungkin saya akan membentuk tim, karena bagi saya persoalan seperti ini tidak harus ditanggapi dengan serius. Biarlah tim saya nanti yang menanggapi persoalan-persoalan itu," pungkas Nanang. (edi/qin)