BANYUWANGI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, memastikan bahwa kegiatan blasting tambang emas yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI) tidak mengganggu aktivitas wisata di Pantai Pulau Merah. Menurutnya, kegiatan blasting tersebut sangat terencana dan terukur, serta mengikuti peraturan pemerintah.“Kegiatannya (blasting) sangat terencana dan terukur, serta memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah,” kata Dwi Handayani pada Jumat (17/4/2024).
Lokasi tambang PT BSI dan Pantai Pulau Merah berdekatan, keduanya berada di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasionalnya, PT BSI, yang merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (PT MCG), menerapkan 28 Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merujuk pada kaidah teknik pertambangan yang baik.
Dwi menjelaskan, dari hasil pengecekan lapangan, bahan peledak yang digunakan oleh PT BSI adalah Amonium Nitrat (Amfo), bukan Trinitrotoluene (TNT). “Jarak aman dalam areal blasting adalah lebih dari 500 meter. Ada petugas pengaman pada areal di luar 500 meter. Areal blasting pada tanggal 15 Mei 2024 berjarak 2.278 meter dari Pantai Pulau Merah,” terangnya.
Sebelum proses blasting, PT BSI melakukan penyiraman di lokasi untuk meminimalisir debu pasca ledakan. Selain itu, dilakukan penyisiran dengan menyalakan sirine guna memastikan keamanan.
“Pemantauan arah angin selama dua bulan terakhir di jam operasional blasting menunjukkan bahwa angin bertiup ke arah tenggara dan tidak mengarah ke wisata Pantai Pulau Merah,” tambahnya.
Untuk pemantauan getaran dan kebisingan selama proses blasting, PT BSI melibatkan masyarakat sekitar, termasuk bekerja sama dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di area Pantai Pulau Merah dan Pantai Mustika. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tingkat kebisingan dan getaran masih memenuhi baku mutu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sehingga memastikan keamanan di luar area blasting terutama di kawasan wisata.
Wilayah Kecamatan Pesanggaran, tempat PT BSI beroperasi, mencakup Desa Kandangan, Sarongan, Sumberagung, Sumbermulyo, dan Pesanggaran. PT BSI memiliki izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, serta dinyatakan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020.
PT BSI, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan operasi produksi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. (*)