Edarkan Pil Koplo, Pria di Banyuwangi Dibekuk Polsek Singojuruh

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Pelaku pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl atau pil trex menjalani pemeriksaan di Polsek Singojuruh. (Polsek Singojuruh for Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Unit Reskrim Polsek Singojuruh Polresta Banyuwangi ringkus seorang pria pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl. Pelaku berinisial BA (21), warga asal Desa/Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Dari tangan pelaku polisi menyita 60 butir obat pil koplo siap edar, 1 unit handphone, uang tunai Rp 60 ribu, dan 16 butir trihexyphenidyl yang terbungkus di dalam 2 plastik kecil.

Kapolsek Singojuruh, AKP Abdul Rohman mengatakan, pengungkapan kasus peredaran pil koplo ini, berawal dari informasi masyarakat yang mencium peredaran trihexyphenidyl atau pil trex secara ilegal.


Baca Juga : Dampak Pandemi, Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Banyuwangi Naik


Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Singojuruh berhasil membekuk pelaku di pinggir jalan sekitar Dusun Krajan, Desa Singojuruh.


"Terduga pelaku diamankan setelah melakukan transaksi dengan warga setempat pada Rabu (19/1/2022) dini hari kemarin, sekitar pukul 00:30 WIB," kata Rohman, Kamis (20/1).


Dalam praktiknya, lanjut Kapolsek, pelaku menjual pil trex itu kepada sejumlah remaja yang ada di wilayah desa setempat.


"Hasil pemeriksaan, pelaku menjual dalam bentuk paketan. Pelaku membanderol Rp 60 ribu rupiah untuk 20 butir pil trex," ungkapnya.


Puluhan butir trihexyphenidyl yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diakui oleh pelaku. Ia membeli dari seseorang dengan cara memesan.


"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku mendapat trihexyphenidyl dari seseorang berinisial D, dan saat ini masih kami buru," jelasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (rif/qin)