Gangguan Jiwa PMI Ilegal asal Banyuwangi Dideportasi Hingga Ditolak Keluarga

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Ilustrasi

Infobanyuwangi.co.id - Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi dideportasi dari tempat kerjanya di Malaysia. Ia sempat terlantar di Negeri Jiran tersebut.

Usut punya usut ia dideportasi lantaran statusnya sebagai PMI ilegal. Selain itu ia pun juga disinyalir mengalami gangguan kejiwaan.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Banyuwangi Agus Subastian mengatakan kondisi Rohani memang sedikit terganggu. Ia sulit diajak komunikasi. 


Baca Juga : Pria di Banyuwangi Ditusuk Tetangga, Karena Dituduh Curi Pot Bunga

"Sulit untuk berkomunikasi serta menjelaskan dengan detail permasalahan yang dihadapi atau dapat dikatakan terganggu mentalnya," kata dia, Jumat (27/5/2022).

Agung Subastian menyampaikan petugas sempat kesulitan untuk menggali riwayat keluarganya. Setelah serentetan proses penggalian informasi terungkap bila Rohani merupakan warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Setelahnya pihaknya bersama pihak Desa Ketapang pun langsung menelusuri keberadaan keluarga Rohani.

Hasilnya terungkap bila Rohani dulunya adalah pendatang. Ia kemudian menikah siri dengan warga Ketapang dan punya anak namun kini tidak diketahui keberadaanya.

"Ternyata dengan suaminya Rohani sudah berpisah. Ditambah suami Rohani juga mengalami gangguan jiwa. Keluarga suami juga menolak kehadiran Rohani," pungkasnya.

Dengan kondisi demikian, akhirnya SBMI, Kepala Desa dan UPT P2TK Disnakertrans Propinsi Jawa Timur harus mengambil langkah inisiatif untuk keberlangsungan hidup Rohani. Sebab tidak mungkin Rohani dibiarkan terlantar.

"Kita akhirnya berkoordinasi dengan panti Rehabilitasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan kita sudah melakukan yang terbaik untuk ibu Rohani. Saat ini ia masih ditampung di sana," tandasnya.