Infobanyuwangi.co.id- Setelah dilakukan penelusuran, akhirnya Satpolair Polresta Banyuwangi menemukan gerai yang membuang sampah kemasan rapid test antigen di Perairan Ketapang.
Hasil penyelidikan, polisi mengungkap asal muasal sampah kemasan yang berserakan di Perairan Ketapang tersebut, berasal dari gerai rapid antigen yang lokasinya berdekatan dengan pusat sampah.
Kasat Polair Polresta Banyuwangi Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut pemilik gerai mengakui bahwa sampah tersebut berasal dari gerainya.
"Disitu pihak gerai mengklarifikasi bahwa benar pihaknya yang memiliki sampah tersebut. Namun yang ikut terbuang di pembuangan sampah itu hanya kemasannya saja. Bukan limbah medis," jelas Kompol Jeni, Selasa (1/2).
Hal tersebut juga dikuatkan dengan hasil tinjauannya ke TKP. Polisi menemukan bahwa pihak gerai telah mengelola sampah medisnya dengan baik. Sampah telah diklasifikasikan sesuai kategori.
Untuk alat tes usap bekas pakai telah dipisahkan dan ditempatkan di wadah khusus dan hingga kini masih ditampung. Untuk sampah kemasan rapid dibuang di tempat sampah pada umumnya.
"Karena merasa tidak tergolong sampah medis sehingga pemilik gerai membuang sampah itu di tempat pembuangan sampah rumah tangga yang kebetulan posisinya berada di pinggir laut," ujarnya.
Pihaknya pun telah memberikan pemahaman serta edukasi kepada pemilik gerai. Terlepas itu sampah medis atau bukan tindakan membuang sampah sembarangan adalah perbuatan yang salah.
"Kami disini hanya memastikan isu yang beredar di masyarakat. Terkait tindakan itu nanti menjadi kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup ataupun Dinas Kesehatan maupun Satgas Covid-19 Banyuwangi," tandasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyuwangi, dr Yos Hermawan mengatakan kemasan atau bungkus rapid antigen tidak termasuk dalam limbah medis maupun limbah B3.
"Kemasan itu tidak termasuk dalam limbah medis. Berbeda dengan alat atau cotton rapid antigen, jarum suntik, obat kadaluarsa itu termasuk limbah medis. Untuk sarung tangan latex perlu dipastikan terlebih dahulu apakah itu digunakan untuk keperluan medis atau tidak. Karena saat ini banyak orang juga menggunakan sarung latex," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya juga tidak membenarkan tindakan membuang sampah di sembarang tempat semacam itu. Karena menurutnya hal tersebut jelas membuat pencemaran dan merusak lingkungan.
"Ya kalau dibuang sembarangan jelas tidak boleh. Ya bagaimanapun meskipun bungkus ya harus dibuang ditempat yang tepat," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi, pihaknya menegaskan pembuangan sampah kemasan Rapid Test Antigen yang ditemukan berserakan di bibir pantai Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, tidak dibenarkan secara aturan.
Menurut Plt Kadinkes Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, meski hanya bungkus rapid test yang dibuang di pinggir laut, namun tindakan itu berpotensi berdampak buruk. "Sebab dalam perkara ini yang menjadi kerawanan adalah virus yang dapat membahayakan nyawa manusia," ucap Amir.
Sebagai informasi, sebelumnya ditemukan sampah kemasan rapid berserakan di laut Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi. Sampah bertumpuk di bibir pantai bercampur dengan sampah rumah tangga.
Sebagian sengaja dibakar dan sebagian besar terseret ombak dan terapung di laut hingga membuat laut nampak tercemar. (rif/qin)