Infobanyuwangi.co.id- Seorang gadis berusia 16 tahun di Banyuwangi, Jawa Timur, sebut saja Bunga (bukan nama asli), menjadi korban pelampiasan nafsu dua pria.
Bunga digilir kedua pria berinisial MS dan HK (28). Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto mengatakan, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada November 2021 lalu.
Kejadian berawal saat pelaku MS, Bunga dan satu teman perempuannya berinisial R mendatangi rumah pelaku HK, Senin (15/11).
Setibanya di rumah HK, pelaku MS mengajak minum miras bareng. Akhirnya keempatnya beranjak ke suatu tempat. Mereka saling berboncengan menggunakan dua motor.
"Setibanya di tengah perjalanan teman korban (inisial R) minta diantarkan pulang ke rumahnya di wilayah setempat," kata Bambang.
Akhirnya, mereka bertiga memutuskan pergi ke Hotel Srono Indah wilayah setempat. Sementara pelaku HK membeli miras di luar, untuk diminum di kamar hotel.
"Di kamar hotel tersebut tersangka HK merayu dan menyatakan cinta serta berjanji akan menikahi korban, sambil minum miras, tersangka HK menciumi dan meraba-raba payudara korban," terang Bambang.
Kapolsek Bambang melanjutkan, sekitar tengah malam usai bercumbu, mereka pulang ke rumah pelaku MS di Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, serta mengajak korban.
Singkatnya, pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban berbaring di dalam kamar MS. Kedua pelaku masuk dan kembali merayu korban.
"Berbekal bujuk rayu itulah, kedua tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi korban," jelas Bambang.
Kasus persetubuhan yang menimpa Bunga akhirnya terungkap setelah empat hari korban tidak pulang ke rumah sejak 15 November 2021.
Perbuatan kedua pemuda tersebut diketahui orang tua korban setelah korban menceritakan apa yang menimpanya.
"Setiba di rumahnya karena empat hari tidak pulang, korban dicecar pertanyaan dari orang tua hingga Kepala Dusun setempat. Korban kemudian mengaku jika telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh kedua tersangka," ungkap Bambang.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Tegaldlimo pada 19 November 2021.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini kemudian berhasil diungkap pada Januari 2022. Kepolisian setempat berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang bukti.
"Satu tersangka MS sempat jadi DPO. Namun pada akhirnya setelah kita kembangkan berhasil mengamankan MS sekitar tiga hari yang lalu," jelas Bambang, Selasa (1/2).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1,2) sub Pasal 81 Ayat (1,2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (rif/qin)