Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SD, Polresta Banyuwangi Kebut Penyidikan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Istimewa

BANYUWANGI - Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus mempercepat proses penyidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa siswa SD berusia 12 tahun. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (9/10/2023).

"Penyidik tengah berupaya keras mencari alat bukti yang kuat," ujar Agus. 


Baca Juga : Peran Aktif Dinas Pengairan Dalam Kendali Irigasi untuk Pertanian Berkelanjutan

Korban yang masih berusia 12 tahun diduga diperkosa oleh DS, seorang siswa SMA yang juga merupakan tetangga korban. Laporan atas kasus ini pertama kali diajukan oleh orang tua korban pada 16 Agustus 2023.

Kompol Agus menjelaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas. Pihaknya menekankan memang butuh waktu untuk mengumpulkan minimal 2 alat bukti. 

"Penyidik kami tengah bekerja keras untuk itu," tegasnya. 

Korban pun telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendapatkan bukti tersebut. "Dengan minimal 2 alat bukti, kita bisa menetapkan dan mengamankan pelaku," tambah Agus.

Mengingat terduga pelaku juga masih di bawah umur, Kompol Agus menekankan pentingnya bukti yang kuat. "Kita harus berhati-hati dalam menghadapi kasus ini," ungkapnya.

Terkait dengan kondisi psikologis korban, Satreskrim akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi.

Sebagai informasi tambahan, pada September 2023, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah menangani kasus serupa dengan korban berusia 7 tahun. Pelaku saat itu, MNA, juga merupakan tetangga korban. Setelah mendapat laporan dan melengkapi bukti, pelaku langsung diamankan.