Infobanyuwangi.co.id- Oknum polisi berinisial R, oknum kades MM dan oknum pengusaha benur WW divonis 6 bulan rehabilitasi. Para terdakwa terbukti menyalahgunakan narkoba atas kasus pesta sabu, April 2021 lalu.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi saat sidang vonis ketiga terdakwa yang digelar secara virtual, Selasa (11/1) kemarin.
Bahkan hakim PN Banyuwangi tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut R pasal 112 berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM di jerat pasal 127.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan putusan hakim sangat berkeadilan menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa R yang dijerat pasal 112, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa WW dan MM yang disangkakan pasal 127 dengan ancaman 1 hukuman tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan JPU terhadap terdakwa R itu pasal karet, maka hakim berkesimpulan oknum anggota Polisi R dinyatakan bersalah dan divonis dengan pasal 127 untuk menjalani 6 bulan masa rehabilitasi," kata Eko Sutrisno usai menjalani persidangan.
Menurut Eko Sutrisno dengan putusan ini, tiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut tinggal menyisakan masa rehabilitasi selama delapan hari lagi.
"Kalau JPU tidak melakukan banding, tiga terdakwa yang sudah divonis 6 bulan rehabilitasi dan sudah menjalani rehabilitasi hampir 6 bulan, kalau kita hitung tinggal 8 hari lagi," katanya.
Menurut dia, putusan hakim PN Banyuwangi tersebut sudah sesuai dengan pembelaan yang pihaknya lakukan. Kita menerima putusan tersebut," imbuh dia.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edrus atas putusan hakim PN Banyuwangi yang memvonis tiga tersangka 6 bulan rehabilitasi masih pikir-pikir, dan minta waktu selama tujuh hari.
"Kami pikir- pikir dulu, kan masih ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi itu. (qin)