Kasus Pria Topi Miring, Polresta Banyuwangi Akan Lengkapi Berkas Sebagai Syarat Penahanan

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Mediasi antar pihak pendemo dan Polresta Banyuwangi, Senin (25/4/2022). (Infobanyuwangi.co.id).

Infobanyuwangi.co.id- Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Banyuwangi menggeruduk Polresta setempat, Senin (25/4/2022) siang.

Mereka meminta pemeran video viral "Salam dari Banyuwangi" yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum minuman keras untuk dilakukan penahanan, karena menurut mereka telah mencukupi unsur.



Baca Juga : Ratusan Warga Banyuwangi Gelar Aksi, Minta Kejelasan Kasus Pria Topi Miring

Aksi tersebut juga sebagai bentuk apresiasi mereka kepada Polresta Banyuwangi, karena telah menangani perkara tersebut dengan baik hingga adanya penetapan tersangka.


Polisi menetapkan tersangka kasus "Salam dari Banyuwangi" bernama La Lati. Seorang pria yang berprofesi sebagai seorang pengacara.


"Kami sangat apresiasi Polresta, laporan kami ditangani dengan baik hingga penetapan tersangka pada La Lati, pemeran video viral Salam dari Banyuwangi ini," ucap Kuasa Hukum warga, Nanang Slamet.


Aksi damai itu berakhir di mediasi, perwakilan dari mereka ditemui pihak Polresta Banyuwangi yakni Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Kasat Intelkam Kompol Edy Sudarto, KBO Reskrim Iptu B. Hidayat dan sejumlah jajaran Polresta.


Dalam pertemuan mediasi tersebut KBO Reskrim Iptu B. Hidayat menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan baik hingga ada penetapan tersangka.


Hidayat juga membeberkan kenapa hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan. Sebab, secara syarat subjektif penahanan, tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak melakukan perbuatan yang sama dan tidak menghilangkan barang bukti, serta kooperatif.


"Mulai tahap penyelidikan, tersangka ini ditelpon saja hadir. Kita minta semua barang bukti diserahkan. Intinya kooperatif. Konsekuen, sampai sekarang dia wajib lapor juga dilakukan tidak pernah tidak hadir. Barang bukti semua sudah kita sita," ungkapnya.


Sedangkan dari pihak Nanang membeberkan jika yang bersangkutan dimungkinkan mengulangi tindak pidana lagi yang menimbulkan persoalan baru. Sehingga pihaknya diminta memberikan alat bukti yang menunjukkan tersangka melakukan tindakan tersebut.


"Silahkan berikan ke kami jika memang ada bukti tindakan yang dilakukan tersangka tersebut. Supaya kami melakukan gelar perkara untuk melakukan penahanan, sampai sekarang kan tidak dikasih," kata Hidayat.


Hasil audiensi pun ada titik temu disitu. Dimana pihak Nanang akan sesegera mungkin memberikan bukti-bukti tersebut, sehingga bisa dijadikan gelar perkara berikutnya oleh Polresta Banyuwangi.


"Dalam waktu dekat kita akan sampaikan alat bukti tersebut kepada penyidik," tutup Nanang. (edi/qin)