Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Selasa (24/09/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus tindak pidana narkotika, kesehatan, pidana umum, serta tindak pidana ringan (tipiring).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 96,17 gram, ganja seberat 6,10 gram, ekstasi sebanyak 170 butir, serta barang-barang lainnya seperti ponsel, dompet, timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, tas, dan 12 botol minuman keras.
Acara pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Muhammad Bimo.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi Ibu Masfufah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, staf pembinaan Kejari Banyuwangi Fahmi, serta para mahasiswa magang dari Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) dan Universitas Terbuka (UT) Banyuwangi.
Selain itu, Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Banyuwangi juga turut serta dalam proses pemusnahan ini.
Menurut pernyataan yang disampaikan oleh Kasi PAPBB Muhammad Bimo, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum. Sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,” ujar Muhammad Bimo, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di wilayah Banyuwangi.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, serta sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Banyuwangi.
Pemusnahan barang bukti secara berkala ini juga menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Banyuwangi. (*)