Kuasa Hukum Pelapor Minta Masyarakat Tetap Kondusif Pasca Penahanan La Lati

$rows[judul]



Keterangan Gambar : Kuasa Hukum pelapor, Nanang Slamet. (foto dokumen).

Infobanyuwangi.co.id - Kuasa Hukum warga, Nanang Slamet, meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas pasca penahanan La Lati, tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Mari kita beri dukungan moril terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mari kita berhenti sebarkan hoaks. Kita bangun kerjasama, kita bangun komunikasi untuk membuat Banyuwangi ini menjadi lebih baik," ungkapnya.



Baca Juga : La Lati Resmi Ditahan, Kuasa Hukum: Beliau Berjiwa Kesatria

Nanang juga mengapresiasi penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, ini menandakan bahwa proses hukum dalam perkara ini berjalan baik.


"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi dalam menangani perkara tersebut," ucap Nanang, Kamis (2/2/2023).


Pelapor Eko Wijiono, turut mengapresiasi langkah Polresta Banyuwangi atas penahanan terhadap La Lati, pemeran dibalik video tersebut.


Eko mengatakan, langkah penahanan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan terhadap pelaku yang diduga telah menyebar berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.


"Demi terwujudnya kamtibmas di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan penyidik," katanya.


Sebagai pelapor, sebenarnya pihaknya juga telah berusaha mengingatkan terduga pelaku. Namun justru pihaknya sempat digugat di pengadilan negeri berkenaan perkara tersebut.


Atas kejadian ini, Eko turut prihatin dan mengajak seluruh elemen masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari perbuatan melawan hukum.


"Kita bisa mengambil hikmah atas kejadian ini sebagai pembelajaran bersama termasuk saya sebagai pelapor," ungkapnya.


Sebagai informasi, kasus video viral pria bertopi miring yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras di tahun 2022 lalu itu, kini kasusnya telah memasuki babak baru.


La Lati, warga Sempu, pemeran dibalik video tersebut telah dilakukan penahanan di Polresta Banyuwangi.


Tersangka ditahan dikarenakan berkas perkara pemeriksaan terhadap bersangkutan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam waktu dekat, Polresta Banyuwangi akan melakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.


"Kita tahan yang bersangkutan karena sebentar lagi juga mau tahap II. Segera kita serahkan kepada jaksa kemungkinan Kamis depan ini," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat.


Dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyiarkan berita bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


La Lati disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 


"Ancaman hukuman terkait UU ITE yang disangkakan ini merupakan pasal gabungan. Ada UU nomor 1 tahun 46 tentang pemberitaan yang membuat keonaran. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," jelas Hidayat.